loading=

Dua Desa Jalani Pemeriksaan Hukum

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua desa di Kubu Raya saat sedang menjalani pemeriksaan hukum dari pihak kepolisian. Lantaran dugaan tersandung korupsi dana desa yang dikelolanya baik ADD maupun DD.

“Memang ada dua desa di Kubu Raya yang SPDP nya sudah ada dari Polresta Pontianak masuk ke kita,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Mempawah, Antoni Setiawan, Rabu (24/10)

Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) itu disebutkan Antoni telah disampaikan pihak kepolisian kepada kejaksaan.

Namun belum ada berkas yang masuk ke kejaksaan terkait penyalah gunaan pengelolaan dana desa oleh kepala desa. Pemberitahuan SPDP dari pihak kepolisian ke kejaksaan mengindikasikan dua desa tersebut tersandung kasus hukum.

“Untuk kasus penyalahgunaan Dana Desa dan ADD di Kubu Raya memang belum ada berkas yang masuk. Hanya pemberitahuan SPDP dari kepolisian,” ungkapnya.

Diakui Antoni untuk masalah penyalahgunaan dana desa di Kubu Raya pihaknya tidak bisa tejun langsung dalam penindakan.

“Kalau ada laporan terindikasi tangkap tangan baru kita dari kejaksaan bisa turun langsung,” jelasnya.

Untuk melakukan penindakan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

“Mekanismenya kita bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk permasalahan anggaran yang dikelola desa,” terangnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengakui ada empat desa di Kubu Raya terindikasi tersangkut masalah hukum terkait penyerapan anggaran dana desa.

Hal ini terungkap setelah kedatangan satgas dana desa kemendes beberapa waktu lalu di Kubu Raya.

“Memang dari satgas desa ada empat desa yang terhambat penyerapan anggarannya,” ujar Nursyam.

Bahkan menurutnya desa yang tidak mampu menyerap anggaran dana desa ini bisa mencapai 60 desa. Namun pihaknya terus melakukan pendampingan sehingga hanya tersisa empat desa yang masih bermasalah.

“Mestinya ada 60 desa karena adanya pendampingan dari kita maka 4 desa yang tidak bisa menyerap akibat terindikasi persoalan hukum,” katanya.

Namun karena masih berstatus indikasi ia mengatakan belum dapat menyebutkan keempat desa tersebut. “Ini masih indikasi jadi saya belum bisa sebutkan keempat desa tersebut,” ujarnya.(rob)