Di-PHK Sepihak, Karyawan PT DSN Tuntut Dipekerjakan Lagi

Int

Sanggau, BerkatnewsTV. 11 orang karyawan PT. Dhanista Surya Nusantara (DSN) grup PT. Sepanjang Inti Surya Utama 2 memprotes PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.

Runtin salah seorang karyawan PT. DSN kejadian itu bermula dari pembagian bagi hasil dari koperasi ke petani.

“Hasil yang diterima petani tidak sesuai dengan harapan petani. Kemudian karena petani tidak puas terjadilah panen massal. Ada beberapa orang karyawan ikut dalam aksi tersebut karena mereka merasa sebagai petani juga,” kata Runtin, Rabu (24/10).

Anehnya, lanjut mantan driver perusahaan itu, dari hampir 80 persen karyawan yang ikut aksi hanya sebagian orang saja yang terkena imbasnya dan dilakukan PHK tanpa ada SP 1 maupun SP 2.

“Kami langsung diberi SP 3 dan PHK padahal dalam SP 3 sudah tertuang karyawan masih diberikan waktu sampai 6 bulan untuk merubah kinerjanya tapi itu tidak dianggap oleh perusahaan,” kesalnya.

Mediasi telah dilakukan namun perusaan tetap pada keputusannya. Bahkan pihak perusahaan melibatkan Polri untuk menyelesaikan kasus panen massal.

Karyawan yang terlibat dipanggil ke Polres Sanggau untuk dimintai pertanggung jawabannya.

“Yang kami sesalkan kenapa hanya segelintir orang ini yang terdaftar di perusahaan yang terlibat panen massal padahal hampir 80 persen karyawan terlibat di dalamnya,” pungkas dia.

Yang kedua, cerita Runtin, ada driver dump truck yang muat TBS mengalami kecelakaan. Mobil yang dikemudikannya terbalik karena jalan licin. Usai kecelakaan itu, driver ini langsung diberhentikan, lagi – lagi tanpa SP 1 dan SP 2 tapi langsung SP 3 dan di PHK.

“Herannya setelah beberapa hari, kejadian serupa terulang lagi dengan driver yang berbeda tapi hanya diberikan SP 1 padahal peristiwa yang sama tapi keputusan yang berbeda, inikan jelas bentuk arogansi perusahaan terhadap karyawan,” imbuhnya.

Kejadian yang sama juga dialami operator jonder yang dipaksa kerja hingga malam hari dalam kondisi medan sehabis hujan.

Akibatnya jonder terbalik yang berujung meninggalnya operator. pihak keluarga menuntut agar perusahaan membayar jatah hidup orang tua nya seumur hidup karena si operator tulang punggung keluarganya.

“Tapi saya belum tahu sejauh mana tanggapan perusahaan tentang hal tersebut,” cerita dia.

Runtin menuding, banyak pelanggaran khususnya Undang-undang tenaga kerja yang dilakukan perusahaan, terutama memutuskan PHK sepihak kepada karyawan.

Dikonfirmasi terpisah Asisten Humas PT. DSN Moses meminta wartawan menunggu penjelasan dari pihak manajemen perusahaan.

“Saya sampaikan dulu ke manajemen ya bang,” jawabnya singkat.

Namun hingga pukul 15.30 Wib belum ada jawaban dari pihak perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sanggau Murdiansyah menjelaskan kasus seperti ini memang biasa terjadi. Namun Ia berharap penyelesaiannya dilakukan ditingkat Bipartit mereka.

“Biasa dan seharusnya di selesaikan dulu ditingkat Bipartit mereka antara perusahaan dan pekerja,” kata Murdiansyah.

Setelah itu, lanjutnya jika ada salah satu yang tidak puas atau deadlock baru mereka melaporkan ke Dinas Nakertran dengan melampirkan risalah pertemuam mereka.(dra)