Description

38 Media Reklame Disegel Akibat Menunggak Pajak

Salah satu media reklame yang disegel dengan dipasang baliho peringatan melanggar perbup dan perda.Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya melakukan penertiban terhadap 38 media reklame.

Penyegelan dilakukan dengan memasang peringatan berupa baliho bertuliskan “Media reklame ini melanggar Perbup No 44 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.”

Kepala BP2RD Kubu Raya Supriaji mengatakan ke-38 media reklame itu dipasang baliho peringatan lantaran tidak ada digunakan untuk memasang sebuah reklame alias kosong.

Media reklame yang kosong itu sambung Supriaji sudah berlangsung antara satu hingga dua tahun.

“Sehingga ini berdampak terhadap pemasukan pajak daerah atau PAD. Dan juga menunggak pembayaran pajak,” terangnya.

Disebutkan Supriaji, hingga hari ini sudah 22 media reklame yang ditertibkan dengan dipasang baliho peringatan. Semuanya tersebar di empat kecamatan yaitu Sui Raya, Sui Ambawang, Sui Kakap dan Rasau Jaya.(rob)