Sanggau, BerkatTV. Pansus DPRD Sanggau tentang PT. Tayan Bukit Sawit (TBS) ungkap berbagai temuan pelanggaran dari perusahaan.
Antara lain Dari hasil kerja Pansus tersebut disampaikan bahwa pertama, dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP, PT. TBS telah menyampaikan data yang perlu dicermati oleh dinas instansi terkait.
“Fakta tersebut terungkap dalam pertemuan tanggal 18 april 2018 di Kembayan antara Pansus dengan PT. TBS dan mitra kerja dalam hal ini Koperasi Serba Usaha (KSU) Borneo ELF Mandiri,” kata Ketua Pansus Eko Sisturisno saat rapat paripurna laporan Pansus, Kamis (18/10).
Dikatakannya, selama ini masyarakat yang mempunyai lahan kebun di bawah naungan KSU BEM yang bermitra langsung dengan perusahaan perannya dikesampingkan.
Pansus menilai luas lahan yang disampaikan PT. TBS terkesan seadanya demi untuk memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan perundangundangan.
Kedua, sebelum IUP diterbitkan Bupati, PT. TBS juga terbukti telah melakukan tata niaga pabrik seperti pengolahan buah dan menjual crude palm oil (CPO). Itu bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 2014 pasal 42.
Ketiga, dalam menjalin kerjasama dengan KSU BEM sebagai mitra kerjanya PT. TBS telah melanggar kesepakatan dalam surat perjanjian kemitraan pengelolaan berkelanjutan jaminan pasokan bahan baku industri pengolahan minyak kelapa sawit.
Dikatakannya, hal tersebut tidaklah sesuai dengan prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan dalam kerja sama di bidang perkebunan.
Keempat, terkait dengan pengelolaan limbah, Pansus menemukan bahwa PT. TBS belum mengelola secara maksimal limbah hasil produksi.
Terbukti pada salah satu tempat penampungan limbah cair yang tidak memenuhi standar sehingga hasil akhir limbah cair tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kelima, dalam hal melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, PT. TBS kurang kooperatif.
Fakta tersebut terbukti dengan adanya laporan dari pihak kecamatan bahwa ketika diundang rapat beberapa kali pihak manajemen PT. TBS selalu tidak hadir tanpa keterangan.
Keenam, sejak berdirinya perusahaan sampai sekarang perusahaan tidak mampu menyediakan kebun yang diusahakan sendiri minimal 20 persen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/permentan/ot.140/9/2013 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 21/permentan/ kb.410 /6/2017 tahun 2017.
Ketujuh, berdasarkan keterangan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kalbar, bahwa PT. TBS belum melaporkan kegiatan penanaman modal perusahaannya. (dra)