loading=

Rusman Ali Beberkan Tiga Fungsi BPD yang Harus Dipahami

Bupati Kubu Raya Rusman Ali melantik anggota BPD Desa Arus Deras dan Teluk Pakedai Hulu masa bakti 2018-2024 serta Anggota BPD Antar Waktu Desa Selat Remis dan Desa Kuala Karang Kecamatan Teluk Pakedai. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Lagi-lagi, Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengingatkan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memahami berbagai aturan.

Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD bisa melaksanakan tiga fungsi utamanya.

Fungsi legislasi disebutkan Rusman Ali bahwa BPD membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama kepala desa. Sebab roh dari otonomi desa adalah kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri.

Menurut Rusman Ali hal itu tercermin dari kemampuan desa menyiapkan Perdes terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kehidupan masyarakat desa.

“Maka anggota BPD harus memahami mekanisme pembuatan Perdes agar produk peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Hal itu disampaikan Rusman Ali disela melantik anggota BPD Desa Arus Deras dan Teluk Pakedai Hulu masa bakti 2018-2024 serta Anggota BPD Antar Waktu Desa Selat Remis dan Desa Kuala Karang Kecamatan Teluk Pakedai, Selasa (17/10)

Fungsi kedua sambung Rusman Ali, anggota BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa mampu menghimpun dan mengkaji aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Untuk selanjutnya aspirasi itu diwujudkan melalui aksi dan program nyata menuju perubahan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

“Namun, aspirasi yang disalurkan harus memenuhi keinginan masyarakat secara umum. Tidak hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu, apalagi untuk kepentingan perseorangan atau pribadi,” ia mengingatkan.

Fungsi ketiga terkait pengawasan kinerja kepala desa. Rusman Ali menyebut hal itu sangat penting guna memastikan program yang disepakati bersama di dalam perdes dapat dijalankan dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

Semuanya ia berharap pelaksanaan pengawasan dikembangkan dengan prinsip semangat kebersamaan untuk membangun desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. BPD harus memposisikan diri sebagai mitra dari berbagai lembaga yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa,” tuturnya.

Rusman Ali menekankan implementasi pelaksanaan kewenangan BPD harus dilakukan secara proporsional. Berlandaskan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia meminta untuk membangun sikap saling menghormati antara anggota BPD, kepala desa, dan perangkat desa serta masyarakat.

“Juga sebaliknya di mana kepala desa harus dapat menghargai masukan-masukan yang disampaikan oleh anggota BPD,” pungkasnya. (rob)