Sanggau, BerkatnewsTV. Salah seorang pekerja deportan asal Aceh, Muzakir mengaku ditipu agen penyalur yang merekrutnya. Pria asal Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang itu dijanjikan bekerja secara resmi dengan sistem kontrak sebagai buruh bangunan.
Ia berangkat ke negeri jiran difasilitasi agen penyalur tenaga kerja yang dikenalnya berinisial H melalui PLBN Entikong awal 2018 lalu bersama 50 warga Aceh lainnya.
Namun, ketika sampai Malaysia, Muzakir dipekerjakan menjadi buruh lepas di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bintulu, Sarawak.
“Kami kena tipu semua sama si H ini, 50 orang kami berangkat dari Aceh. Waktu itu janjinya kerja kontrak bikin bangunan, terus bilangnya kontrak kerja sawit, sampai sana baru kami tahu tidak ada kontrak dan kami disuruh kerja sawit. Kami tak tahan lagi, maka kami lari,” ujar Muzakir.
Saat melarikan diri itu, Muzakir tidak membawa paspor karena semua dokumennya ditahan pihak perusahaan. Dia berhasil melarikan diri sampai ke wilayah Sri Aman dan mendapatkan pekerjaan sebagai buruh bangunan. Belum sampai seminggu kerja, pria 40 tahun ini terjaring razia Imigrasi setempat.
“Saya ditangkap jam sebelas malam di Sri Aman. Saya kena hukuman empat bulan penjara, tapi kena sembat (hukum cambuk) satu kali, dapat pengurangan satu bulan, jadi sisa hukuman penjara tiga bulan,” tuturnya.(dra)