Sintang, BerkatnewsTV. Perda Perubahan APBD Sintang Tahun 2018 telah disahkan oleh eksekutif dan legislatif.
Struktur Perubahan APBD Sintang Tahun Anggaran 2018 mengalami kenaikan cukup siginifikan baik dari Pendapatan Daerah maupun Belanja Daerah.
Pendapatan Daerah yang sebelumnya Rp1, 84 triliun menjadi Rp1, 93 triliun atau meningkat 4,4 persen. Belanja daerah, semula Rp1,84 triliun menjadi Rp2,07 atau meningkat 9 ,36 persen.
Dan pembiayaan daerah yang semula Rp57,8 miliar meningkat menjadi Rp152,4 miliar atau meningkat 163 persen.
“Postur Perubahan APBD ini tentu saja akan menambah energi untuk melaksanakan tahap penguatan guna mencapai target-target RKPD. Dengan syarat harus mempercepat langkah-langkah efektif implementasi kebijakan sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” kata Bupati Sintang Jarot Winarno usai sidang paripurna DPRD Sintang tentang pengesahan Perda Perubahan APBD Tahun 2018.
Jarot pun mengintruksikan kepada seluruh OPD untuk segera merealisasikan anggaran pada program dan kegiatan yang tertuang dalam Perubahan APBD.
“Bekerjalah profesional dan tetap memperhatikan rambu-rambu umum yang berlaku,” ia mengingatkan.
Ketua DPRD Sintang Jefray Edward berharap Pemerintah Kabupaten Sintang mampu menjawab isu-isu strategis di masyarakat.
“Sehingga optimalisasi pencapaian sasaran pembangunan daerah melalui program dan kegiatan prioritas yang telah disesuaikan harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas yang anggarannya belum terakomodir dalam APBD,” katanya.
Ia juga menyorot tentang pendapatan daerah bersumber dari dana perimbangan yang masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembangunan.
“Tentunya diperlukan strategi dan kebijakan daerah yang mempunyai daya ungkit besar agar pendapat pendapatan daerah tidak bertumpu pada pendapatan dana perimbangan,” terangnya.
Selain itu sambung Jefray, perlunya pengkajian yang mendalam terhadap konsep skala prioritas dalam penganggaran berbasis kinerja mengingat masih lemahnya pencapaian konsep.
“Kemudian pembiayaan yang hanya bertumpu pada Silpa dan lemahnya perangkat hukum daerah yang mendukung pernyataan modal atau investasi daerah,” pungkasnya.(sus)