PP 43 Tahun 2018 Berpotensi Menimbulkan Dilema

Sanggau, BerkatnewsTV. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp200 juta.

PP tersebut mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

Wakil Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau Abdul Rahim menyambut baik lahirnya PP tersebut, namun keberadaan PP menjadi dilema, terutama bagi panitia lelang.

“PP ini bisa berpotensi dilematis karena bisa menjadi momok bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana negara, jangan sampai roda pembangunan terhambat karena ketakutan para pelaksaan kegiatan tidak berani jadi panitia lelang dan penanggung jawab kegiatan,” ujarnya.

Disisi lain bisa memacu kinerja para pemangku kepentingan untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dana negara.

“Itu manfaat yang menurut saya sangat baik dalam sistem pemerintahan kita karena melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara baik APBN maupun APBD,” pungkas dia.

Meskipun mengaku belum mengetahui detal isi dari PP tersebut, Rahim berharap implementasi dari PP tersebut tidak bias ke masyarakat.

“Karena apa, karena untuk membuat laporan kasus korupsi bukanlah semata – mata ada yang janggal lalu lapor tanpa d sertai fakta dan bukti yang konkrit, lain hal nya kalau OTT,” pungkasnya.(dra)