Pontianak, BerkatnewsTV. Usai mendengar keterangan Pengadu dan Teradu, Ketua Majelis DKPP Ida Budhiarti menanggapi bahwa terhadap pokok aduan sudah menjadi terang.
“Semua yang diadukan, sudah diakui semua, dari kelima pokok aduan Pengadu hanya masalah hak suara pemilih disabilitas yang tadi kita dengar jawaban Teradu ditolak. Yang lain sudah diakui semua, sudah cukup bagi bisa menilai,” jelas Ida.
Ia pun mencecar Teradu dari Komisioner KPU yang dinilai memberikan keterangan saling bertentangan terkait hilangnya DA1-KWK yang hilang dan hanya terhenti sampai tingkat teguran lisan saja tanpa memproses lebih lanjut.
“Saudara bilang tadi itu pelanggaran administrasi, saudara bilang tidak ada laporan. Tapi dalam berkas aduan Pengadu ini ada bukti laporan ke Panwaslu, dan jawaban status jawaban saudara bukan pelanggaran administrative,” cecar Hakim Ida hingga akhirnya komisioner Panwaslu hanya terdiam.
“Kalau masih ada yang kurang jelas yang mau ditanggapi, silahkan nanti dimasukan dalam kesimpulan,” tandas anggota DKPP RI seraya menutup agenda persidangan. (dra)