Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan aparat hukum diminta untuk menindak tegas terhadap perusahaan yang diduga telah membakar lahan seperti yang telah disegel oleh Kementerian LH dan Kehutanan RI waktu lalu.
“Kalau memang penyelidikan sudah berjalan dan terbukti, maka harus ada sanksi berat. Jangan sampai di Kubu Raya ada perusahaan nakal yang melakukan pembakaran lahan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto.
Tindakan tegas itu diharapkan Suprapto tidak boleh diabaikan. Sanksi berat menurutnya dari dua aspek mulai dari sanksi administrasi pemerintahan maupun aspek hukum.
“Namun kita tidak boleh membunuh nyamuk dengan kelambu-kelambunya karena disitu dengan adanya perkebunan juga membantu masyarakat setempat,” tegasnya.
Ia tidak memungkiri adanya investasi perkebunan membantu pembangunan di daerah setempat.”Akan tetapi tatkala adanya pelanggaran seperti membakar lahan maka sanksi administrasi diterapkan sampai pencabutan ijin,” terangnya.
Seperti diketahui Kementerian LHK RI telah menyegel tujuh perusahaan di Kubu Raya yang diduga telah melakukan pembakaran lahan. Yakni PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL dan PT RJP yang tergabung dalam PT AMS Grup.
Kemudian seminggu lalu, Kementerian LHK juga menyegel dua perusahaan lainnya yakni PT PWA dan PT PIG. Keduanya juga diduga melakukan aktifitas yang sama yaitu membakar lahan di konsesinya.(rob)