Pontianak, BerkatnewsTV. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (25/9) menggelar sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Sanggau, baik KPU maupun Panwaslu Sanggau di gedung KPU Kalbar.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima wartawan, sidang dipimpin Ida Budhiarti DKPP RI itu mencakup beberapa agenda, mulai mendengar pembacaan pokok pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Saksi.
Dari Pengadu dihadiri principal Yansen Akun Effendy dan didampingi kuasa hukumnya Gusti Mulyono Putra dan Florensius Boy serta saksi-saksi.
Sementara dari pihak Teradu antara lain Teradu 1-V yakni Sekundus Ritih, Gusti Darmuddin, Sisilia Sisil, Hamka Sukarti, dan Martinus Sumarto adalah Komisioner KPU Sanggau.
Dan Teradu VI – VIII yaitu Inosensius, Alipius, dan Ahmad Zaini merupakan Komisioner Panwaslu Sanggau.
Dalam pokok aduan, kuasa hukum Pengadu Gusti Mulyono mengawali dengan pembacaan surat aduan Pengadu.
Selanjutnya Florensius Boy memaparkan ada 5 pokok permasalahan yang pihaknya adukan.(dra)