19 Ribu Penduduk Belum Rekam E-KTP. Kemendagri Blokir Data Kependudukan

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Dukcapil Kubu Raya mencatat masih ada sekitar 19 ribu penduduk Kubu Raya yang belum melakukan perekaman E-KTP.

“Dari 426 ribu penduduk wajib E-KTP, masih ada 19 ribu penduduk Kubu Raya yang belum melakukan perekaman E-KTP atau masih tersisa 5 persen lagi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya, Adriansyah kepada BerkatnewsTV, Kamis (27/9).

Pihaknya kata Adriansyah telah jemput bola melakukan pelayanan baik dengan sosialisasi, imbauan, berkeliling maupun membuka pelayanan di hari libur di kantor apalagi menjelang pemilu untuk mengimbau warga melakukan perekaman.

Namun ia berharap kepala desa maupun RT-RT juga pro aktif jemput bola terhadap warganya. Imbau dan ingatkan warganya lakukan perekaman secara kolektif.

“Meskipun kami sudah pro aktif jemput bola akan tetapi bisa hanya menjangkau jumlah sedikit. Akan tetapi jika kepala desa atau Ketua RT mengoordinir warganya untuk melakukan perekaman maka akan bisa dapat jumlah yang banyak,” harapnya.

Apalagi ditegaskan Adriansyah, pengurusan E-KTP tidak dipungut biaya alias gratis karena hal itu sudah ada aturannya. Siapapun yang melakukan pungutan maka akan menjadi pungli.

“Disamping itu masyarakat juga tidak perlu khawatir karena saat ini blanko E-KTP sudah siap,” ucapnya.

Adriansyah juga memastikan lamanya proses pengurusan E-KTP cukup satu hari. Asalkan jaringan dari pusat bagus dan benar. Namun ia berharap warga tidak mengurus E-KTP hanya untuk keperluan moment tertentu saja misalnya untuk keperluan administrasi melamar CPNS, TNI/ Polri atau pekerjaan lainnya.

“Sebab itu akan menjadi lama karena dalam sehari jumlah yang dilayani sekitar 200-300 orang melakukan perekaman,” tuturnya.

Selain itu ia juga meminta hendaknya warga melaporkan berbagai peristiwa penting kependudukan, mulai dari pindah datang, lahir meninggal atau kawin cerai termasuk jika ada perubahan nama maupun gelar.

Sementara itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan batas waktu terakhir perekaman kepada penduduk hingga 31 Desember 2018.

“Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir,” tegasnya.(rob)