loading=

FKKRT Dorong Insentif RT Minimal Setengah UMK

Perwakilan Ketua RT foto bersama tiga wakil rakyat saat dialog Silaturahmi Kebangsaan. Kesempatan itu FKKRT mendorong kenaikan insentif minimal setengah UMK. Foto; Rizky

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) Kubu Raya akan mendorong peningkatan insentif Ketua RT di tahun 2019 mendatang.

Peningkatan itu menurut Bendahara FKKRT Kubu Raya, Ganda Pangaribuan sudah sewajarnya lantaran semakin hari tugas-tugas RT semakin berat.

Itu disampaikannya disela Silaturahmi Kebangsaan rangkaian HUT ke-11 FKKRT Kubu Raya yang dihadiri ratusan Ketua RT perwakilan sembilan kecamatan, Minggu (9/9).

“Kalau kita lihat RT ini ibarat “sampah”. Menampung berbagai persoalan di lingkungannya. Mulai dari masalah keamanan lingkungan, pencurian, masalah sosial, bahkan suami istri bertengkar pun RT diminta menjadi penyelesai masalah,” ungkapnya.

Itu disebutkan Ganda tidak hanya terjadi pagi hari namun juga siang, sore hingga malam hari. Bahkan terkadang subuh hari pun RT harus bangun untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi di lingkungannya.

“Artinya pekerjaan RT ini tidak mengenal waktu. Harus melayani masyarakat 24 jam,” terangnya.

Berlatar belakangkan itu lah, maka dikatakan Ganda FKKRT akan mendorong peningkatan insentif RT kepada Pemkab maupun DPRD Kubu Raya.

“Minimal insentif yang diterima setengah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kalau sekarang UMK Kubu Raya sekitar Rp1,8 juta maka setidaknya insentif RT separuh dari itu,” harapnya.

Tentunya dikatakan Ganda, ini mesti diiringi peningkatan peran, tugas dan fungsi RT. RT diminta harus ikut membantu berbagai program-program pemerintah daerah.

“Seperti PBB dan BPHTB, RT hendaknya menjadi pendata, pengumpul, pembayar maupun penyetor bagi warganya yang dilakukan secara keloktif. Pemda mesti menyerahkan tugas ini kepada RT sepenuhnya tidak lagi kepada desa yang sering kali ditemukan menumpuk di kantor desa,” ucapnya.

Begitu pula untuk administrasi kependudukan. Menurut Ganda ini akan menjadi tugas RT melakukan pendataan yang valid dan akurat terhadap warganya.

“Masih banyak lagi yang lainnya. Jika ini dilakukan maka ada keseimbangan RT membantu pemerintah,” pungkasnya.

Perjuangan Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) bukan lah baru kali pertama. Di tahun 2012 merupakan awal FKKRT mendesak Pemkab Kubu Raya mengalokasikan insentif RT. Alhasil, desakan itu direspon pemda dengan nilai Rp50 ribu per bulan atau Rp600 ribu setahun.

Kemudian di tahun 2014 FKKRT juga meminta kenaikan insentif RT. Lagi-lagi ditanggapi dengan dialokasikan senilai Rp170 ribu per bulan.

Perjuangan ini terus dilakukan pada tahun 2015 sehingga dinaikan lagi menjadi Rp250 ribu per bulan. Desakan yang sama juga dilakukan tahun 2017 lalu. Sehingga 2018 ini insentif RT mengalami kenaikan hingga R450 ribu per bulan atau Rp5,4 juta setahun.

“Saya masih ingat memang Forum RT mengajukan ke kami di DPRD tentang insentif yang telah dilakukan sejak tahun 2012 saat masih di kantor lama sampai tahun kemarin,” kata Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganefo Putra.

Sebagai lembaga legislatif sambung Bambang DPRD mendukung sepenuhnya berbagai aspirasi dan usulan yang disampaikan masyarakat.

“Karena ini lah tugas kami di DPRD memperjuangkan aspirasi masyarakat. Seperti usulan insentif RT DPRD mendukung sepenuhnya,” kata dia.

Namun untuk besaran insentif dijelaskan merupakan ranahnya di eksekutif yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).(riz)