Warga Datangi PLN Tuntut Pemasangan Listrik

Manager PLN Rayon Sui Jawi, Eno Suseno berdiskusi dengan warga Jalan Cendana Komplek Istana Indah Kabupaten Kubu Raya menuntut pemasangan listrik.

Pontianak, BerkatnewsTV. Puluhan warga Jalan Cendana Komplek Istana Indah Kabupaten Kubu Raya, mendatangi kantor PLN Rayon Sui Jawi di Jalan RE Martadinata Pontianak, Rabu (15/08) siang.

Mereka meminta kepastian jaringan listrik yang sudah tiga bulan belum juga terpasang.

Salah satu warga, Rudi menuturkan permasalahan itu bermula ketika fasilitas jaringan listrik yang dijanjikan developer tak kunjung realisasi.

“Waktu akad kredit dijanjikan satu bulanan sudah ada kwh (meteran listrik) tapi sampai saat ini tidak ada,” kesalnya.

Pihak developer kemudian memberikan solusi jangka pendek yaitu memasang lima kwh (meteran listrik) untuk satu komplek. Awalnya disetujui karena yang tinggal belum ramai.

Namun, karena semakin hari semakin ramai cara itu tidak mencukupi kebutuhan lagi.

Akhirnya warga berinisiatif mencuri jaringan listrik lantaran tak ada kejelasan pada bulan April. Namun sebulan kemudian, PLN mengambil tindakan pemutusan jaringan listrik.

Developer perumahan, Suwartono mengakui pihaknya sudah melengkapi prosedur yang diminta PLN untuk pemasangan listrik. Tapi PLN belum bisa memasang listrik karena waktu pemasangannya tiga bulan.

“PLN harus kooperatif atau jangan sampai mengingkari janji. Begitu developer membayar kwh, itu janjinya tiga bulan, tapi lewat,” tuturnya.

Suwartono menganggap kinerja PLN sangat lambat dalam menanggapi hal ini. Dirinya meyakini, jika PLN cepat memasang jaringan listrik, warga tak mungkin melakukan pelanggaran seperti pencurian listrik.

“Saya tidak menyalahkan konsumen yang beli rumah saya. Betul konsumen saya mengakui, mereka sportif, melakukan pelanggaran. Tapi mereka ada alasan. Coba kalau itu dipasang, tidak mungkin warga melakukan pencurian,” tambahnya.

Dia mengaku permasalahan keterlambatan listrik bukan kali ini terjadi. “Sudah sering terjadi, dan beberapa kali kasus serupa terjadi,” paparnya

Suwartono mengaku, dalam keputusan tadi, dia juga bertanggung jawab membayar denda warga guna meringankan masyarakat. (riz)