Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 108 Warga Binaan Permasyarakatan Rumah Tahanan (WBP Rutan) Klas II B Sanggau akan terima remisi 17 Agustus. Dari jumlah tersebut, satu diantaranya langsung bebas.
Hal itu diungkapkan Kepala Rutan klas II B Sanggau Isnawan, Kamis (16/8).
Dijelaskan Isnawan, rincian penerima remisi yakni, untuk remisi umum I sebanyak 108 orang terdiri dari perkara kasus narkoba sebanyak 12 orang dan perkara pidana umum 96 orang. Sementara untuk remisi umum II satu orang langsung bebas.
“Yang langsung bebas ini terkait perkara umum pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Syarat mendapatkan antara lain narapidana tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda
Bukan narapidana hukuman mati atau seumur hidup, sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari rutan atau lapas dan berkelakuan baik.
Kemudian untuk narapidana narkotika dan prekusor narkotika, korupsi, terorisme, kejahatan nasional, kejahatan terhadap negara wajib melampirkan surat justice colaborator dari instansi penegak hukum.
Untuk perkara terorisme harus memiliki surat keterangan program deradikalisasi dari BNPT sementara untuk perkara korupsi telah membayar denda sesuai putusan pengadilan.
Isnawan membeberkan jumlah WBP saat ini yang menghuni Rutan Sanggau yaitu, kapasitas 211 orang, narapidana 237 orang, tahanan 160 orang dengan jumlah 397 orang.
“Rinciannya narapidana teroris tidak ada, tipikor 4 orang, narkoba 185 orang dan pidana umum 208 orang,” ungkapnya. (dra)