Gugatan Ditolak MK, Yansen Laporkan KPU-Panwaslu ke DKPP

Jakarta, BerkatnewsTV. Setelah menjalani tiga kali persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya pada Jumat (10/8) sekitar pukul 11.00 WIB menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Yansen Akun Effendy – Fransiskus Ason.

Yansen mengaku sangat kecewa atas putusan MK tersebut.

“Jelas saya kecewa. Semua yang disidangkan tidak diterima, karena hanya mempertimbangkan selisih suara saja, sementara pelanggaran yang kita buktikan sama sekali tidak dipertimbangkan,” kata Yansen.

Langkah selanjutnya, Yansen akan melaporkan penyelenggara Pilkada Sanggau ke DKPP.

“Kita punya bukti – buktinya, sementara ini masih kita diskusikan,” kata dia.

Terpisah, Juru Bicara Paslon Paolus Hadi-Yohanes Ontot, Andriyus Wijaya via WhatsApp, Jumat (10/8) membenarkan putusan tersebut.

“Iya betul, dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang hari ini, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1,” kata dia.

Ia mengaku, sejak awal pihaknya sudah yakin MK akan menolak permohonan pemohon.

Keyakinannya itu didasari analisa terhadap 2 kali sidang yang telah berlangsung sebelumnya dan mendalami materi yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon, Panwaslu dan pihak terkait serta mempelajari beberapa putusan MK terkait sengketa pilkada serentak periode sebelumnya.

“Menurut pihak kami, hal yang paling mendasar ditolak gugatan oleh paslon nomor 1 Yansen-Ason adalah tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 dan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan MK No.5 Tahun 2017,” pungkas Andri.(dra)