loading=

Eksekutif-Legislatif Bahas Empat Raperda Inisiatif

Ketua DPRD Jumadi saat menyerahkan draft raperda kepada Wakil Bupati Yohanes Ontot. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Empat raperda akan dibahas oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sanggau, setelah digelar sidang paripurna, Selasa (7/8).

Keempat raperda itu yakni pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal, raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, raperda tentang sistem drainase perkotaan dan raperda tentang perlindungan dan aksesbilitas penyandang disabilitas.

Yance menjelaskan, raperda tentang pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal. Dasar hukum raperda ini adalah pasal 278 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 07 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

Ketua Bapem Perda DPRD Sanggau, Timotius Yance, keberadaan raperda tersebut sangat penting.

“Selain untuk menarik masuknya investasi juga memberikan perlindungan hukum serta pengembangan usaha kecil agar pendapatan masyarakat meningkat,” katanya.(dra)