Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sementara itu Kabag Hukum Setda Kubu Raya, Hudiyanto meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan proses audeinsi dengan beberapa pihak sebagaimana yang diminta oleh petani plasma dalam rangka menyelesaikan persoalan yang di keluhkan oleh para petani tersebut.
“Kami hari ini hanya sebatas menerima aspirasi dan tidak bisa membuat keputusan. Tetapi, hasil pertemuan hari ini tentu akan kami tindakan lanjuti dengan mencoba untuk memediasikan pihak terkait agar duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Dia pun menilai, pemicu ‘konflik’ antar petani plasma dengan pihak perusahan PT AAN yakni karena adanya miss komunikasi terhadap Koperasi selaku pihak yang dipercayakan untuk menjalankan kewajiban perusahaan dalam pembagian hasil petani plasma.
“Saya lihat ini masalah komunikasi antara koperasi dengan masyarakat. Perusahan melaksanakan kewajibannya melalui koperasi untuk membayarkan Hak masyarakat. Tugas koperasi sebanarnya membagikan ke masyarakat. Disitu lah adanya kebijakan yang dinilai pembagian yang diterima petani dianggap kecil tak sesuai perjanjian awal,”ungkapnya.
Oleh sebab itu, nanti saat audiensi, persoalan miss komunikasi ini akan dibedah dengan mengonformasi pihak-pihak terkait agar konflik tersebut segera diselesaikan.(rob)