Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, Jum’at (27/7). Petugas mengamankan terduga pelaku yaitu CM kurang dari 24 jam. CM juga merupakan residivis.
AKP Haryanto Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengatakan, kejadian ini dilaporkan ke Polres pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018, terkait tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHP.
“Korban atau pelapor adalah Ari Wijaya, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Keluragan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan,” katanya, Senin (30/7)
Setelah menerima laporan dari korban, kata Haryanto, anggota Reskrim langsung bergerak cepat. Pada hari Jum’at itu juga, sekira pukul 07.00 Wib anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa motor bersama dengan CM. CM berada di rumahnya di Gang Aneka nomor 37 Jalan Gajah Mada Kelurahan Putussibau Kota.
“Mendapati informasi tersebut kemudian anggota Sat Reskrim langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan mendapatkan terduga pelaku penggelapan sepeda motor atas nama CM beserta barang bukti di rumah orang tuanya,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Sepeda Motor MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dengan No Rangka MH3SE8870GJ008146 dan No Mesin E3R2E-1175718.(rel)