Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya telah membekukan sebanyak 70 koperasi. Pembekuan dilakukan lantaran tidak menunjukan progres yang baik selama ini.
“Memang ada kurang lebih 70 kita bekukan. Karena antara ada dan tiada. Secara badan hukum ada tapi tidak pernah aktif,” ungkap Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus.
Untuk membekukan koperasi-koperasi itu disebutkan Hermanus tidak lah serta merta namun melalui tahapan dan penilaian. Kebanyakan tidak pernah aktif atau vakum seperti tidak ada menggelar RAT.
Karena itu ia mengingatkan kepada koperasi untuk serius dan mampu melaksanakan AD/ART untuk kesejahteraan anggota. Jadikan koperasi sebagai pendongkrak ekonomi.
“Kami berharap kepada 419 koperasi yang masih aktif sekarang ini untuk terus geliat menggerakan roda ekonomi. Jangan sebaliknya koperasi didirikan untuk tujuan kepentingan tertentu yang tidak baik. Pemerintah tetap mendukung koperasi yang serius dan mampu mengelola secara transparan dan profesional. Namun, pemerintah tetap selektif dan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kubu Raya, Nora A Rani menjelaskan koperasi yang dibekukan itu lebih cenderung koperasi yang bergerak di bidang perkayuan.
“70 koperasi yang dibekukan itu sejak tahun 2017 tersebar di enam kecamatan di Kubu Raya,” ungkapnya.
Jenisnya koperasi konsumen, simpan pinjam, koperasi produsen maupun koperasi jasa.
“Permasalahan koperasi itu lebih dominan keterbatasan SDM. Karena itu kita terus memberikan pembinaan dan pelatihan agar koperasi yang dijalankan dapat meningkatkan kebutuhan anggota,” ucapnya.(rob)