Description

Tumpang Tindih Tanah, Abdul Karim Merasa Dikriminalisasikan

Abdul Karim menunjukan tanah miliknya yang juga diklaim Siti Hartati Murdaya. Foto: Joni

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Abdul Karim merasa dirinya dizalimi dan dikriminalisasikan terkait kasus tumpang tindih tanah miliknya seluas 3 ribu m2 yang terletak di Jalan Supadio (A Yani II) RT 01 RW 14 Desa Parit Baru Kecamatan Sui Raya Kubu Raya tepatnya di Sui Seribu.

“Saya merasa sudah dizalimi dikriminalisasi berjamaah. Dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan mudah mudahan pengadilan Negeri Mempawah bisa berlaku adil sesuai asas peradilan,” harapnya

Abdul Karim dituduh telah menyerobot tanah Siti Hartati Murdaya yang juga mengklaim tanah yang sama. Kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun silam. Bahkan, 2013 ia ditetapkan tersangka. 2018 statusnya menjadi terdakwa.

Menurut Abdul Karim, objek lahan yang diakui Siti Hartati Murdaya bukan lah di tanah milknya melainkan di Parit Seribu dekat Makam Cina Sui Raya.

“Itu terlihat dari SHM No 45/sungai raya yang dipecah terakhir menjadi SHM No. 13600/sungai raya. An Dra. Siti Hartati Murdaya berada di lokasi tanah Drs. HM. Daud Montain di Jalan Permata (dekat TPU orang Cina Marga Lim) parit no 2/parit seribu yang sesuai warkah yang ada di kantor BPN Kubu Raya,” ungkapnya.

Sementara tanah miliknya sambung Abdul Karim dibeli dengan A Samad tahun 2010 seharga Rp725 juta dan mulai membangun gudang. Pada saat dibangun gudang toko bangunan, ia mendapatkan somasi dari pengacara Siti Hartati Murdaya tanpa alat bukti yang hanya berdasarkan secara lisan.

Komitment Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Mempawah waktu menyerahkan dirinya sebagai terdakwa, berjanji akan menghadirkan Siti Hartati Murdaya namun sampai saat ini tidak pernah.

“Berdasarkan pasal 160 ayat 1 huruf b, Siti Hartati Mudaya yang pertama dan utama memberikan keterangan sebagai pembeli, pelapor dan korban, justru hanya saksi saksi lain yang muncul,” ujarnya Selasa (24/7).

Seingat dia katanya, Siti Hartati Murdaya maupun kuasa hukumnya tidak pernah menunjukan bukti bukti dan memberi tahu sedari awal.

Oleh karenanya, ia mendapatkan somasi dari Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 akhir. Karena somasi, ia mengajukan gugatan ke PTUN namun tidak dapat diterima dengan alasan masalah kompetensi absolut.

Tahun 2014, Siti Hartati Murdaya kemudian membuat laporan ke Polresta masalah penyerobotan dan penyewaan lahan.

“Waktu dipersidangan sudah saya sanggah, satu satunya yang menyatakan dirinya menyerobot adalah satu orang karyawan Siti Hartati Murdaya,” ungkap dia.

Selama 10 kali sidang, Siti Hartati Murdaya tidak pernah hadir. Saksi jaksa satupun tidak ada menyatakan dirinya menyerobot atau mencuri tanah semua menyatakan membeli. Kecuali karyawan Siti Hartati Murdaya yang juga tidak mengetahui lokasi lahan milik Siti Hartati Murdaya

“Dia pun tidak tahu letaknya dimana, kemarin dia bilang Antonius orang BPN yang nunjuk tanah diatas lahan saya tapi orang BPN bilang, karyawan Siti Hartati Murdaya lah yang nunjukkan lahan saya sebagai lahan Siti Hartati Murdaya,” imbuh dia.

Yang menambah aneh lanjut dia, ada dua berita acara pengembalian batas. Tahun 2011 dan tahun 2013, dari Antonius tahun 2011 dan Nuryanto tahun 2013.

“Seharusnya kedua orang ini harus dikonfrontir didepan pengadilan yang sampai saat ini belum muncul juga. Mana yang benar, antara sertifikat dan berita acara pengembalian batas ini sangat beda sekali gambar ukurnya bukan merupakan bukti hak,” terang dia.(jon)