Pontianak, BerkatnewsTV. Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro menjelaskan, penyidikan dua perkara, pada awal bulan Januari 2018 telah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap kasus pengadaan jasa pengamanan kantor DPRD Kota Pontianak.
Kasus ini merupakan pecahan dari kasus pengadaan jasa pengamanan Kota Pontianak, dengan terdakwa atas nama Nalong Panggabean dan Dani Mulyadi, yang sebelumnya telah diputus dan menjalani upaya hukum kasasi dengan kasus tahun 2014.
Saat ini tersangka yang tengah dibidik yaitu Direktur PT Prospek Usaha Mandiri (PUM) yang merupakan penyedia jasa pengamanan tersebut.
“Kebetulan yang bersangkutan ini posisinya DPO,” ujarnya Rabu (25/7).
Untuk itu, Juliantoro mengimbau agar yang bersangkutan atas nama Dede Suharna, untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan, untuk menjalani proses hukumnya.
“Jika tidak mengindahkan, maka akan dilakukan persidangan tanpa terdakwa,” ancam dia.
Kemudian pada capaian kinerja penuntutan yang terdiri dari dua kasus, yaitu kasus pengadaan Alkes Kota Pontianak pada RSUD Kota Pontianak dengan terpidana atas nama Yekti, Suhadi dan Sugito yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Pontianak.
Kedua penuntutan terhadap kasus pengadaan meubelair rusunawa kampus IAIN Pontianak, dengan terdakwa atas nama Helmi Hardi yang baru saja telah menjalani tuntutan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Selain itu terkait pidana korupsi, penuntutan juga menyangkut tindak pidana perpajakan atas nama Khow Siu Seng pemilik PD Panca Motor yang yang ini sedang menjalani upaya hukum banding.
Pada pencapaian kinerja eksekusi terdakwa, sebanyak enam orang terpidana, diluar kasus Zulfadli yang saat ini masih belum dapat dieksekusi dikarenakan belum adanya salinan putusan dari MA.
Pelaksanaan eksekusi tersebut yaitu kepada terpidana atas nama Arifin dan Rudi Enggano kasus pembebasan lahan GOR di Desa Malaya, Hamka Siregar kasus meubelair rusunawa IAIN Pontianak, Conni M Manulang kasus korupsi BPSPL Pontianak, Dedy Agus Riadi kasus pengerjaan pelabuhan Paloh dan eksekusi bebas kasus Imam Santoso. (jon)