loading=

Caleg yang Digaji Pemerintah Wajib Mundur

Gustiar

Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU menegaskan para bakal calon legislatif (caleg) yang menerima gaji atau insentif dari pemerintah atau keuangan negara maka wajib untuk mundur dari pekerjaannya.

“Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 sudah mengatur caleg yang menerima pendapatan atau honor dari keuangan negara maka harus mundur,” jelas Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar ditemui Selasa (17/7).

Gustiar mencontohkan caleg yang harus mundur bekerja sebagai ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD.

Direksi, pengawas maupun karyawan BUMD dan BUMN serta BUMDES, badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, akuntan publik, advokat, notaris, PPAT, atau melakukan pekerjaan sebagai penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara seperti kontraktor.

“Bukti surat pernyataan pengunduran dirinya itu harus dilampirkan dalam persyaratannya termasuk dari instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Dikatakan Gustiar, seluruh persyaratan berkas itu akan diperiksa. Jika ternyata ada diantaranya, maka caleg itu harus mundur dan parpol akan diberikan tenggang waktu untuk memperbaikinya mulai dari tanggal 22-29 Juli 2018.

Menyinggung jumlah caleg yang didaftarkan parpol, Gustiar sebutkan maksimal 100 persen dari jumlah daerah pemilihan (dapil). Dan wajib 30 persen ada keterwakilan perempuan.

“Sebelumnya parpol juga harus menguploadnya ke silon. Fungsinya untuk mempublish secara nasional agar bisa dilihat oleh masyarakat,” tuturnya. (rob)