loading=

Masuk Kawasan Hutan Lindung, 70 Desa Tak Dapat Kue Pembangunan

Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Sedikitnya ada 70 desa di Kapuas Hulu masuk kawasan dalan hutan lindung.

Akibatnya desa-desa ini sulit berkembang. Kondisi diperparah lagi pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembangunan karena terbentur aturan.

Sekda Kapuas Hulu Muhammad Sukri mengaku banyak keluhan masyarakat setempat, mulai dari tak bisa mengelola hasil alam, tak berkembangnya desa mereka dan minimnya pembangunan yang masuk ke desa.

“Saya sangat paham dengan kondisi ril masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan tersebut, seperti kesulitan membuka lahan persawahan dan sebagainya. Untuk itu kami berupaya supaya dusun, desa yang masuk kawasan tersebut bisa diusulkan untuk dilepas,” katanya.

Sekda akui, sebenarnya sudah ada inventarisasi dan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Hasilnya kawasan permukiman di desa desa itu hanya 181 hektar yang masuk dalam kawasan hutan.

Menanggapi itu kata Sukri, Pemkab Kapuas Hulu perlu melakukan update kembali karena sebelumnya tim kabupaten juga sudah mendata bahwa jumlah desa yang masuk kawasan sebanyak 70 desa.

“Data 181 (data kementerian) inilah yang harus kita update, betul ndak. Kalau data kita ada sekitar 70 desa, dengan 138 dusun yang masuk dalam kawasan hutan. Kalau kita asumsikan 1 desa itu 110 hektare, termasuk dengan dusun, dengan jumlah 70 desa, berarti sudah 700 hektare lebih, bukan 181,” ujarnya.

Disebutkan Sekda, dari Pemda sendiri juga terkendala apabila akan membangun infrastruktur jalan karena harus ada ijin dari Kementerian terkait.

Sementara itu Budi Prasetio Kabid Fisik Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kapuas Hulu menjelaskan, fokus pembahasan rapat tersebut diantaranya kesepakatan pemadanan data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang akan diajukan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kapuas Hulu tahun 2018.

“Kemudian berkaitan dengan data Kemen-LHK, data provinsi dan data kabupaten,” ucapnya.

Lanjut Budi, langkah-langkah yang harus dipersiapkan terkait data-data TORA seperti permukiman Transmigrasi, lahan rencana cetak sawah baru, fasilitas umum, fasilitas sosial, pertanian lahan kering.

“Itu nanti disesuaikan dengan jadwal kegiatan PPTKH Kapuas Hulu. Maka diharapkan peran OPD untuk menyiapkan data – data yang akurat, sesuai tupoksi masing-masing,” pungkasnya. (rel)