Kubu Raya, BerkatnewsTV. Masyarakat diingatkan untuk tidak memiliki atau menguasai secara pribadi lahan atau tanah fasilitas sosial (fasos) yang biasanya disebut fasilitas umum (fasum).
“Ya tidak boleh atau dilarang lahan fasos di suatu wilayah atau kawasan perumahan dikuasai untuk kepentingan pribadi,” tegas Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubu Raya, Encep Mulyadi.
Lahan fasos dikatakan Encep disiapkan oleh pengembangan atau developer dengan luasan lima m2 per unit. Jika satu komplek itu dibangun 100 unit maka luasan fasos 500 meter persegi.
“Status kepemilikannya adalah milik pemda bukan. Developer harus menyerahkan lahan fasos itu kepada pemda. Kemudian disertifikatkan atas nama pemda bukan developer. Sertifikatnya diserahkan ke bagian aset di pemda,” jelasnya.
Sementara untuk pemanfaatan atau penggunaannya bisa untuk taman, sarana olah raga, masjid atau tempat ibadah. Tergantung dari kesepakatan masyarakat setempat.
“Terpenting bukan untuk kepentingan pribadi. Dan tidak dibolehkan ada IMB atas nama pribadi,” terangnya.
Encep tak memungkiri jika ada masyarakat yang menguasai lahan fasos untuk kepentingan pribadinya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihaknya.
“Tidak menutup kemungkinan ada yang melakukan itu. Tapi sampai sekarang belum ada laporan,” ucapnya.
Salah satu contoh kasus penguasaan lahan fasos terjadi di Komplek Bhayangkara Asri Desa Kapur. Lahan fasos yang dikuasai digunakan oleh salah satu warga Komplek Kapur Raya untuk usaha tambak ikan lele yang diketahui dilakukan AKBP M Nasir Wakil Direktur Binmas Polda Kalbar.
Tak ayal, warga dua komplek pun protes keras lantaran lahan fasos itu merupakan jalan penghubung dua komplek tersebut.(rob)