Pontianak, BerkatnewsTV. Jaringan internasional narkoba berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat selama kurun Waktu dua minggu di bulan September 2026.
Diresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Prasetiyo Adhi Wibowo menyatakan telah terjadi penangkapan pidana kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 9.095,56 gram, 5 buah plastik Happy Water sejumlah uang tunai dan Handphone.
“Pengungkapan tersebut dilakukan pada 1 September 2026 di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalem, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak,” katanya
Saat konfrensi pers pada Rabu (16/9/2026), Wibowo membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari penemuan narkotika di sebuah rumah sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas mengamankan dua orang, yakni seorang laki-laki berinisial D dan perempuan berinisial V.
“Untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolresta,” tambahnya.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Xin Wei yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto 9.095,56 gram. Selain itu, petugas menemukan lima plastik Happy Water warna merah dan hijau serta sejumlah uang tunai dan beberapa handphone.
“D dan V ini kami sangkakan dengan tindak pidana pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 th 2009 junto undang-undang nomor 1 tahun 2026,” terangnya.
Ancaman dari undang-undang ini juga tidak main-main ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Apabila disanksi 20 tahun hukuman penjara.
“Pengungkapan lainnya berhasil disidik pada tanggal 8 September kemarin, pukul 21.07 WIB di gang Bala Dewa Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Disaat penggrebekan ditemukan 1 bungkus teh merk Wan Ying Wang berisi diduga narkoba jenis sabu berat 1.052 gram dan uang Rp690 juta di dalam jok motor tersangka inisial TW. Dan saat digeledah badan juga menemukan uang Rp3.200.000 dan handphone,” terangnya.
Modus D, V, AS dan TW bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu. Untuk, sangkaan pasal dikenakan sama atas tindak pidana yang dilakukan.
“Jadi periode Juli hingga September 2026 total barang bukti jenis sabu sebanyak 3.346 gram, kemudian 160 butir ekstasi, 4 butir Happy Five. Dan ada ganja seberat 6 kg. Modus para pelaku menggunakan jasa ekspedisi. Kemudian ada 4 catride pot, handphone 46 unit, roda empat dua unit, roda dua 14 unit, alat isap atau bong 18 unit, paspor, STNK, BPKB termasuk CCTV,” bebernya. (dian)













