loading=

Tetapkan Karhutla di Kalbar Bencana Nasional

Tetapkan Karhutla di Kalbar Bencana Nasional
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong karhutla di Kalbar segera ditetapkan sebagai status bencana nasional. Foto: dian/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar didesak segera ditetapkan sebagai status bencana nasional mengingat dampak yang dirasakan masyarakat semakin luas dan berpotensi berlangsung dalam jangka panjang.

“Ya, segera tetapkan jadi bencana nasional. Ini kasihan masyarakat korban makin banyak karena jangka panjangnya berat,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, usai Perhiptani Kalbar di Pendopo Gubernur Kalbar, Senin (31/8/2026).

Daniel juga meminta agar masyarakat, khususnya petani, tidak terus-menerus menjadi pihak yang disalahkan atas persoalan karhutla. Menurutnya, praktik pengelolaan lahan oleh masyarakat telah berlangsung sejak lama dan tidak serta-merta menjadi penyebab utama bencana.

“Jangan salahkan perda, jangan salahkan petani. Tetapi itu adalah amanat konstitusi. Undang-undang juga mengakui bahwa itu menjadi kearifan lokal. Dan itu sudah berjalan ribuan tahun, sudah berjalan ribuan tahun tidak menimbulkan bencana,” katanya.

Menurutnya persoalan utama justru berkaitan dengan perubahan tata kelola dan status lahan gambut. Kerusakan kawasan gambut akibat aktivitas dan perizinan dalam skala luas dinilai menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko terjadinya bencana karhutla.

“Yang menimbulkan bencana itu adalah perubahan tata kelola, perubahan status lahan gambut yang dirusak oleh perizinan-perizinan yang luas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aktivitas pertanian masyarakat tidak dapat disamakan dengan pengelolaan lahan dalam skala besar. Menurutnya, banyak petani beraktivitas di lahan mineral sehingga tidak menjadi penyebab utama bencana kebakaran gambut.

Baca Juga:

“Sementara kalau para petani kita itu, mereka tidak di tanah gambut. Mereka di tanah mineral, tidak menimbulkan bencana. Kenapa bisa kayak begini? Karena tanah gambut dirusak oleh perkebunan secara masif,” ujarnya.

Terkait kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang itu titik apinya muncul di situ, otomatis peraturan mewajibkan dia bertanggung jawab. Ditindak secara tegas, adil, tegas. Jangan dibuat-buat juga. Tetapi adil, tegas, sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” katanya.

Daniel juga menyoroti adanya sejumlah perusahaan yang telah ditindak terkait kasus karhutla. Namun, menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Hukuman harus benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan memberikan efek jera.

“Yang kita dengar ada sembilan yang sudah ditindak. Cuma kita minta jangan sekadar ditindak, dihukum dengan berat sesuai dengan peraturan undang-undang, dieksekusi. Dan kita masyarakat terus mengawal,” tegasnya.

Selain sanksi hukum, pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar juga dinilai perlu dilakukan. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Misalnya izin dicabut, ya izin cabut sebagian dari itu. Pemulihan juga harus dilakukan,” pungkasnya.(dian)