loading=

Penyelidikan Polda Kalbar, Pemkab Landak Tidak Miliki Bukti Sah Tanah Lapangan Bardanadi

Penyelidikan Polda Kalbar, Pemkab Landak Tidak Miliki Bukti Sah Tanah Lapangan Bardanadi
Ahli waris Umar Digul kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Ngabang yang menolak gugatan kepemilikan tanah Lapangan Bardanadi yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Foto: berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Ahli waris Umar Digul kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Ngabang yang menolak gugatan kepemilikan tanah Lapangan Bardanadi yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Landak.

Majelis Hakim yang diketuai Albon Damanik bersama anggota Rio Rinaldi Silalahi dan Adi Seno membacakan putusan itu dalam persidangan terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) pada Kamis (6/8/2026).

Selain menolak gugatan penggugat atas nama Nuzulawati, Majelis Hakim PN Ngbang juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.784.000.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada pokoknya Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya baik itu mengenai hak kepemilikan maupun peristiwa jual beli termasuk penguasannya terhadap objek sengketa.

Padahal menurut Nuzulawati, pihaknya telah menunjukan seluruh barang bukti asal usul kepemilikan milik orang tuanya almarhum M Said Umar Digul. Dengan bukti lengkap itu wajar sebagai ahli waris menggugat Bupati Landak dan Kepala Kantor Pertanahan Landak.

Nuzulawati pun membeberkan berbagai bukti-bukti kepemilikan tanah Lapangan Bardanadi yang merupakan warisan dari orang tuanya almarhum M Said Umar Digul seluas kurang lebih 9.215 m2.

Dimana semasa hidupnya orang tuanya sudah memiliki Surat GEWEST WESTERAFDEELING VAN BORBNEO, tertanggal 26 Juli 1939. Dan Surat Jual Beli, tanggal 12 Maret 1952, yang terletak di Jalan Pemuda/ Jl. Raya Ngabang-Pontianak, Rt 002, Rw 005, Desa Tungkul, Kecamatan Ngabang.

Tanah tersebut sekarang batas-batasnya sebelah Utara berbatasan dengan tanah PASTORAN, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dispenda, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Ngabang – Pontianak dan sebelah Barat berbatasan Tanah SMP 1 Ngabang.

“Dari dasar kepemilikan ini saja sudah jelas orang tua kami telah menguasai dan memiliki tanah ini sejak lama,” kata Nuzulawati, Minggu (9/8/2026).

Tidak hanya itu, disebutkan Nuzulawati di tahun 2012, Pangeran Ratu Keraton Ismahyana Landak sudah menyatakan tanah Lapangan Bardanadi memang benar milik ahli waris almarhum M Said Umar Digul.

Ia juga mengungkapkan selama ini banyak pihak yang meminjam lapangan Bardanadi dengan mengajukan surat peminjaman ke ahli waris. Salah satu contohnya adalah PDIP Landak yang digunakan untuk kampanye di tahun 2014. Dan juga sudah bayar pajak berupa PBB sejak tahun 2000-an.

“Di tahun 2015 kami sudah mengurus sertipikatnya ke BPN. Dan sudah menyetor biaya pembuatan sertipikat karena saat itu BPN Landak meniai tanah ini benar milik ahli waris,” tuturnya.

Pemkab Landak Tidak Miliki Bukti

Kasus ini juga teryata telah dilaporkan ke Polda Kalbar pada September 2015 oleh ahli waris atas nama Ferry Mursalin dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Lapangan Bardanadi Ngabang. Dan hampir satu tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan penyelidikan.

Alhasil, pada 24 November 2016 melalui Surat Nomor B/221/XI/2016/Dit Reskrimum yang ditanda tangani Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Yudi Wiyono, Polda Kalbar menyatakan Pemkab Landakk (bagian asset) tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah maupun bukti asal usul atas tanah Lapangan Bardanadi. Tetapi tercatat dalam Buku Inventaris Barang sebagai Fasilitas Umum.

Dalam surat Polda Kalbar tersebut, disebutkan dasar pihak Pemda Landak mengklaim hanya berdasarkan sejarah saja karena lapangan bola tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk fasilitas umum.

“Sementara saudara memiliki bukti asal usul atas tanah tersebut serta saksi yang membenarkan bahwa lapangan bola bardanadi adalah milik Umar Digul dengan bukti Surat Jual Beli Tahun 1952 Nomor 32/1952. Namun belum merupakan bukti kepemilikan yang sah Sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Agraria, Nomor 5 Tahun 1960, maka demi kepastian hukum penyelidikan akan dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana,” demikian kutipan surat Polda Kalbar yang ditunjukan Nuzulawati.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Tak sampai disitu, Ferry Mursalim anak Srijati binti M Said bin Umar Digul melaporkan Musa Kastono, warga Ngabang ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada Desember 2018 dugaan pemalsuan tanda tangan.

Ferry Mursalim, katakan Srijati tanggal 1 Oktober 2009 telah teken surat kuasa kepada Musa Kastono urus sertipikat hak milik seluas 9.450 m2 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Landak di Ngabang, perjanjian sebagai berikut, 2.250 m2 atas nama Srijati, 5 ribu m2 milik Musa Kastono dan seluas 2.250 m2 atas nama H Syarif Fadilah.

Dalam perjalanannya pada 4 September 2013, terbit Surat Pernyataan Tanah dari Kantor Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Nomor 593/04/Pem/2013. Diteken Srijati, diklaim berupa surat penyerahan tanah seluas 5 ribu m2 kepada Musa Kastono disaksikan Herry Stefanus Maukar.

Penyidik Ditreskrim Polda Kalbar, tambah Ferry Mursalim, menyimpulkan tandatangan Srijati tanggal 4 September 2013 patut diduga palsu.

Baca Juga:

“Berarti, patut diduga Musa Kastono, palsukan tandatangan Srijati di surat penyerahan tanah tanggal 4 September 2013,” tegasnya.

Menurut Ferry Mursalim, guna memastikan tandatangan Srijati dipalsukan mesti diperkuat hasil uji Laboratorium Forensik Polri di Surabaya.

“Pelapor tidak punya uang, penyidik belum bisa diberangkatkan ke Surabaya. Tapi laporan Desember 2018 sampai sekarang belum dicabut. Pada 17 Juli 2020, kami kirim surat ke Ditreskrimum Polda Kalbar, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi,” tuturnya.

Musa Katono Bantah

Usman Juntak SH MH, kuasa hukum Musa Kastono, katakan, Srijati jual tanah kepada Musa Kastono, sah secara hukum.

“Karena ada kuitansi penerimaan uang. Jumlahnya Rp350 juta, dan dijadikan bukti di pengadilan,” katanya.

Usman Juntak menyatakan, Musa Kastono sebagai korban dalam membeli tanah dari Srijati binti M Said bin Umar Digul.

“Tanah dibeli 5 ribu meter persegi dari Srijati, fisiknya tidak ada, karena sudah terbit sertifikat hak pakai luas kumulatif 8.693 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Landak di atas lahan Lapangan Sepakbola Bardanadi, Ngabang,” ujarnya.

Atas nama Kabupaten Landak, berarti didasarkan alas hak Surat Pernyataan Tanah atas nama Ludis diperoleh dari Ya’ January Bansah. Dimana Ya’ Januari Bansah sudah dicabut surat keterangan penyerahan lahan kepada Ludis tanggal 29 Nopember 2011.

“Berarti sertifikat hak pakai diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022, berpotensi alas hak cacat batal demi hukum. Diperkuat SP2HP Ditreskrimum Polda Kalbar, nomor B/2/XI/2016/Dit Reskrimum, tanggal 24 Nopember 2016,” kata Ferry Mursalim.

Ia sebutkan Musa Kastono tidak bisa semerta-merta mengklaim sebagai korban membeli tanah Srijati binti M Said bin Umar Digul.

“Karena Musa Kastono patut diduga memalsukan tandatangan Srijati, diklaim dalam surat penyerahan tanah tanggal 4 September 2013.. Dimana keduanya persis, sementara setiap tandatangan asli, pada momen hari berbeda, selalu beda lekukan kecil spesimen,” ujarnya.

Menurutnya kalau alas hak atas nama Ludis dan atau Musa Kastono, dasar diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Landak. Tapi faktanya peralihan hak tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari 15 anak atau ahli waris pengganti M Said bin Umar Digul bin Tunggal.

“Peralihan hak, sah apabila 15 orang anak atau ahli waris pengganti M Said bin Umar Digul, bubuhkan persetujuan tertulis,” kata Ferry Mursalim.

Ferry Mursalim mengatakan mendukung sepenuhnya langkah penertiban administrasi Pemerintah Kabupaten Landak secara keseluruhan.

“Sebanyak 11 kali digugat, Pemerintah Kabupaten Landak selalu menang, terakhir putusan, Kamis, 6 Agustus 2026,” kata Martinus Ekok SH MH.

11 Kali Menang

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Landak Martinus Ekok, mengatakan gugatan Nuzulawati hanya 2 pokok. Berupa fotocopy Gewest Westerafdeeling van Borneo dan focopopy surat jual beli tanggal 12 Maret 1952, mendiang Umar Digul bin Tunggal.

“Fakta selama persidangan di Pengadilan Agama Mempawah, 2012, Pengadilan Negeri Ngabang, 2017. Serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, 2023, kedua surat tersebut tidak pernah ada aslinya,” tuturnya.

Ia sebutkan khusus bukti surat jual beli tanggal 12 Maret 1952 telah dibantah sendiri pada saat sidang tanggal 18 Juni 2026. Dimana saksi Saswanto Ibrahim, surat tersebut palsu yang diucapkannya di depan majelis hakim.

Sejak 1952 – 2006, seluruh ahli waris M Said bin Umar Digul, termasuk Nuzulawati tidak pernah menguasai fisik Lapangan Sepakbola Bardanadi. Tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sedangkan Pemerintah Kabupaten Landak sejak masih berstatus Kecamatan Ngabang sampai berdiri Kabupaten Landak, 1992, sudah menguasai dan memanfaatkan Lapangan Sepakbola Bardanadi untuk kepentingan umum.

“Dasar 11 kali menang saat digugat, terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Landak setelah berjuang selama 25 tahun,” pungkasnya.(rob)