loading=

Kabur Dipergoki Ketua RT, Terduga Pencuri Kabel Indosat Diciduk Polisi

Kabur Dipergoki Ketua RT, Terduga Pencuri Kabel Indosat Diciduk Polisi
Polisi menangkap terduga pencurian dua unit baterai litium milik tower telekomunikasi PT Indosat di Kecamatan Rasau Jaya. Foto: ist/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Aksi pencurian dua unit baterai litium milik tower telekomunikasi PT Indosat di Kecamatan Rasau Jaya berakhir gagal.

Dua pelaku yang sempat kabur usai kepergok warga akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah pengejaran lintas wilayah yang melibatkan sejumlah satuan reserse.

Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (29/7/2026) dini hari.

“Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan,” kata Ade, Senin (3/8/26).

Peristiwa itu bermula di lokasi tower PT Indosat yang berada di Jalan Sultan Agung, Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, RT 031 RW 008, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aksi kedua pelaku berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) dipergoki Ketua RT setempat saat sedang berusaha membawa kabur dua baterai litium dari lokasi tower.

Menyadari aksinya diketahui warga, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:

Tanpa membuang waktu, Ketua RT segera menghubungi Call Center 110 Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Ade menjelaskan, proses penangkapan kedua pelaku tidak berlangsung mudah. Polisi harus membangun koordinasi lintas satuan untuk melacak keberadaan para pelaku.

“Berbekal hasil penyelidikan, Polsek Rasau Jaya berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak. Dari hasil pengejaran, tersangka Uchu berhasil diamankan di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, Uchu memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya, Ucup. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik.

Polsek Rasau Jaya kembali berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. Hasilnya, Ucup berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa salah seorang tersangka, Uchu, merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Ia diketahui baru bebas menjalani hukuman pada tahun 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga tujuh tahun.(tmB)