Pontianak, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah telah menetapkan agar penahanan Edi Chow alias Edi Mulyadi dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota sampai dengan 7 Agustus 2026.
Peralihan tahanan kota Edi Chow terdakwa tindak pidana Perlindungan Konsumen dalam kasus oli palsu ini berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026.
Amar penetapan Majelis Hakim menyatakan :
- Mengalihkan penahanan terhadap Terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026: terdakwa wajib melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani tahanan Kota serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan Majelis Hakim;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut; dan
- Memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.
“Jadi artinya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
- Edi Chow Bernyanyi, Polda Kalbar Periksa Tiga Orang Pemasok Oli Palsu
- Edi Chow Bongkar Motif Dibalik Kasus Oli Palsu
Sehingga tambah Wayan, keputusan mengenai pengalihan jenis penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
“Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah status penahanan yang telah menjadi kewenangan pengadilan,” terangnya.
Ia tegaskan setiap tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara proporsional pembagian kewenangan antarpenegak hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai pelaksanaan proses peradilan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sambung Wayan tetap berkomitmen mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tuturnya.(rob)













