Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar saat ini sedang mengusulkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk digodok bersama DPRD Kalbar.
Sekda Pemprov Kalbar, Harisson mengatakan perubahan Perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sejumlah objek retribusi baru, termasuk yang berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat.
“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” terangnya.
Hal itu disampaikan Harisson saat rapat paripurna di DPRD Kalbar pada Senin (27/7/2026) dengan agenda Penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain melakukan penyesuaian regulasi, disebutkan Harisson perubahan perda ini untuk penyempurnaan terhadap struktur tarif sejumlah jenis retribusi agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Baca Juga:
- DBH Pajak Kalbar Tahun 2025 Rp1,4 Triliun. Ini Daftar Daerah Penerima
- Penerimaan Pajak Kalbar Capai Rp6,407 triliun
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan, sekaligus mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional,” katanya.
Ia jelaskan pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus sebagai bentuk penyesuaian terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
“Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan perlunya sinkronisasi materi muatan daerah agar selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel,” pungkasnya.(tmB)













