Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus Meigi Alrianda, mantan ajudan Kapolres Melawi yang didakwa memiliki narkoba 499,16 gram “bernyanyi” selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak.
Ia mengungkapkan berbagai kejanggalan yang dirasakan dan dilihatnya dalam kasusnya itu. Selama proses pemeriksaan dan penahanan ia mengaku telah banyak mendapatkan kekerasan, intimidasi, hingga pemerasan uang termasuk barang bukti.
“Kami sangat keberatan karena selama proses persidangan, saksi yang satu dan lain yang dihadirkan jaksa banyak tidak sinkron. Saksi dari Bea Cukai dan JNT tidak sama keterangannya dengan BAP,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Eka Nuryahati Ishak.
Tak hanya itu disebutkan Eka, kliennya selama di-BAP mengalami intimidasi dan tekanan dari penyidik. Hal itu semua telah disampaikan di depan majelis hakim.
“Menurut klien kami bahwa saat di-BAP di Polda Kalbar ada oknum yang mengarahkan, mengetik, memvideokan seakan-akan BAP itu murni disampaikan klien kami. Padahal itu bukan fakta yang sebenarnya. Saat P21 oleh jaksa yang lama disarankan membuat surat bahwa BAP tidak sesuai apa yang terjadi, ada kertas pink tapi diungkapkan jaksa sekarang,” bebernya.
Eka juga mempertanyakan barang bukti ATM dan buku rekening warna biru. Begitu pula video yang Megi pergi ke JNT namun tidak ditampilkan di persidangan.
Megi sambung Eka juga telah mengungkapkan mengalami intimidasi dan kekerasan selama di tahanan Polres Melawi dan Polda Kalbar.
Baca Juga:
- Orang Tua Rio Fanderi Tuntut Keadilan Kasus Kematian Anaknya
- Praperadilankan Polresta Pontianak, Kuasa Hukum Pedagang Minol Beberkan Kejanggalan
“Terjadi penganiayaan pada klien kami. Bahkan, ada saksi yang melihat langsung tubuh klien kami biru-biru dan mukanya lebam. Kejadian itu bersamaan saat saksi mengantarkan uang Rp15 juta kepada oknum penyidik Ditresnarkoba, dari total Rp200 juta yang sempat diminta oknum tersebut. Fakta pemerasan dan penganiayaan ini sudah dibuka secara gamblang dalam persidangan,” tambahnya.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Eka berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak vonis bebas murni atau onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap kliennya.
“Kami mempertegas kembali, kami membela bukan dalam arti kata membela yang salah, melainkan membuktikan apakah tuduhan penyidik sesuai dengan kenyataan. Kami telah menyodorkan 9 bukti kuat yang menyangkal seluruh tuduhan Ditresnarkoba Polda Kalbar,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk fokus pada substansi perkara dan tidak terpengaruh oleh pembentukan opini negatif terkait masa lalu kliennya.
“Premis negatif yang selama ini terbangun terkait masa lalu Meigi itu urusan lain. Fokus subjeknya adalah perkara ini. Kami sangat meyakini klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan, sesuai dengan seluruh bukti yang telah kami paparkan di persidangan,” pungkasnya.
Sidang pembacaan putusan terhadap Meigi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika seharusnya digelar pada Jumat (3/7/2026). Namun ditunda Senin (7/7/2026) lantaran salah seorang hakim anggota sedang sakit dan hakim lainnya tengah menyidangkan perkara Tipikor.
Diketahui, pada persidangan yang digelar Senin (22/6/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Meigi dengan pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp812.500.000 atas dugaan kepemilikan dan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram.
Meigi telah membantah seluruh dakwaan JPU serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Menurut Eka, kliennya merupakan korban rekayasa perkara yang dipaksa mengaku di bawah tekanan.(rob)













