loading=

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng AMSI Tingkatkan UCJ Menyasar Pekerja Media

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng AMSI Tingkatkan UCJ Menyasar Pekerja Media
Sekda Pemprov Kalbar Harisson saat membuka kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan AMSI Kalbar dalam rangka meningkatkan UCJ di Kalbar dengan menyasar pekerja media, Senin (15/6/2026). Foto: rob/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menggandeng Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar untuk mengejar target cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalbar pada tahun 2026 ini.

Dimana tahun 2026 ini UCJ di Kalbar ditargetkan 45,58 persen atau 1.201.040 pekerja yang harus terlindungi jaminan sosial ketenagkerjaan dari total potensi pekerja eligible sebanyak 2.604.496 orang. Sebab hingga bulan Mei 2026, realisasi cakupan kepesertaan baru mencapai 27,02 persen atau sebanyak 703.697 orang yang terdiri dari pekerja formal dan informal.

“Artinya masih banyak pekerja kita yang belum terlindungi, ini menjadi pekerjaan bersama. Kita harus terus mendorong agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sekda Pemprov Kalbar, Harisson saat membuka Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan AMSI Kalbar, Senin (15/6/2026).

Kegiatan bertajuk Sinergi dan Kolaborasi Peran Media dalam Pemberitaan Positif untuk Peningkatan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalbar ini dihadiri sejumlah pimred anggota AMSI Kalbar.

“Sekaligus hari ini kita memperkuat sinergi, kolaborasi, serta komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja di Kalbar,” ucapnya.

Sebab menurutnya risiko dari pekerjaan dapat menimpa siapa saja, tanpa adanya perlindungan jaminan sosial, seseorang yang sebelumnya hidup berkecukupan bisa jatuh miskin ketika mengalami kecelakaan kerja, sakit, cacat, atau bahkan meninggal dunia.

“Jangan sampai seseorang yang tadinya berada di kelas menengah dan tidak miskin, karena mengalami kecelakaan kerja atau risiko pekerjaan lainnya, justru kehilangan penghasilan dan akhirnya jatuh miskin. Untuk itulah kita membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Harisson.

Harusson juga mengajak perusahaan media untuk memastikan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja informal juga diharapkan dapat mendaftarkan diri secara mandiri.

“Upaya-upaya ini harus terus kita dorong, perusahaan harus memberikan perlindungan kepada pekerjanya, dan pekerja informal juga perlu menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menyambut baik kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan media massa karena memiliki dua tujuan penting, yakni meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan memperluas perlindungan bagi insan pers.

“Saya berharap rekan-rekan media dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk terus mempromosikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Di sisi lain, insan pers juga harus mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari upaya kita melindungi para pekerja,” tutupnya.

Baca Juga:

Media Massa Berperan Penting

Sementara itu, Ketua AMSI Kalbar, Muhlis Suhaeri mengatakan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan bermanfaat kepada masyarakat.

Namun, untuk menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas, kesejahteraan dan perlindungan terhadap pekerja media juga perlu Mandapat perhatian.

“Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting agar media memahami fungsi dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat secara lebih luas,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi investasi yang baik bagi media maupun BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak masyarakat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Dengan kolaborasi yang kuat, masyarakat akan semakin memahami fungsi dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sementara media dapat terus berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi yang edukatif dan bermanfaat,” ujarnya.

Pekerja Media Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri menilai bahwa pekerja media merupakan profesi yang memiliki berbagai risiko di lapangan sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Orientasi utama kami adalah bagaimana pekerja di media bisa terlindungi. Risiko yang dihadapi insan media tidak kecil, mulai dari peliputan lapangan hingga berbagai tugas yang memiliki tingkat risiko tertentu,” katanya.

Suhuri mengungkapkan, selama ini media telah banyak membantu menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih terdapat banyak pekerja media yang belum menjadi peserta. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama AMSI Kalbar akan mendorong pendataan serta perluasan kepesertaan, baik bagi pekerja tetap maupun pekerja lepas dan kontributor.

“Kami optimistis melalui kolaborasi dengan AMSI, semakin banyak pekerja di sektor media yang terlindungi dan semakin luas pula pemahaman masyarakat mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(rob)