Jakarta, BerkatnewsTV. Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Tidak main-main,
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta polri untuk memeriksa perusahaan sawit yang masih menurunkan Harga TBS.
“Ada 270 – 300 dari total 1.900 perusahaan yang belum menaikan harga. Kami akan minta ke Kapolda tembusan ke Kapolri untuk ditindak lanjuti, kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikan seperti sebelumnya,” tegasnya saat konfrensi pers pada Senin (8/6/2026).
Sebab menurutnya penurunan harga TBS merupakan sebuah anomaly di tengah kenaikan harga CPO dunia dan penguatan dolar AS yang mencapai lebih dari 10 persen terhadap rupiah. Namun justru harga TBS mengalami penurunan hingga sekitar 17 persen di sejumlah wilayah.
“Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan harusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujarnya.
Amran tegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit. Berdasarkan data yang dihimpun terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas sawit.
“Kita harus jaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di petani turun, itu tidak masuk akal,” kesalnya.
Hasil evaluasi rapat menunjukkan sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah berangsur pulih. Namun pemerintah menargetkan pemulihan penuh dalam waktu segera.
Baca Juga:
- Turunnya Harga TBS Sawit di Kalbar Bersifat Sementara
- 45 Tahun GAPKI Hadapi Berbagai Tantangan Industri Sawit
“Mulai hari ini tidak ada lagi kompromi. Harga harus kembali normal. Yang belum menyesuaikan akan kami periksa,” tegasnya.
Untuk mempercepat pengawasan, Kementan akan mengirimkan data perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga kepada seluruh Dirkrimsus Polda dan Kapolda di daerah, disertai lampiran harga acuan yang ditetapkan gubernur.
Sementara itu Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri indikasi praktik yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani turun di tengah tren positif pasar global.
“Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan yang menyebabkan harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun, bahkan cenderung naik. Karena itu, kami akan melakukan penyelidikan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegasnya.
Ade menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan petani maupun penerimaan negara, termasuk dugaan permainan harga TBS di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.
“Satgas Pangan Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mencegah segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat maupun negara. Kami melihat adanya fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO dunia justru cenderung meningkat,” kata Ade.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena harga TBS justru mengalami penurunan ketika berbagai indikator pasar menunjukkan tren yang positif.
“Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” tegasnya.(tmB)













