loading=

Kakek 70 Tahun Tersangka Karhutla

Kakek 70 Tahun Tersangka Karhutla
Kakek berinisial SO berusia 70 tahun diamankan Satreskrim) Polres Kubu Raya lantaran sebagai tersangka pelaku pemmbakaran lahan yang menyebabkan terjadinya karhutla di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Foto: ist/tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang kakek berinisial SO berusia 70 tahun diamankan Satreskrim Polres Kubu Raya lantaran sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan terjadinya karhutla di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah Satreskrim (penyidik) melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya Rabu (1/4/2026).

Ade menegaskan, perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologis Kejadian

Ia memaparkan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku. Bermula pada Minggu (1/3/2026), saat SO berencana membersihkan lahannya dengan cara membakar sisa-sisa akar dan tumpukan ranting serta daun kelapa sawit kering di kebun miliknya.

Baca Juga:

“Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” bebernya.

Setelah menyalakan api, pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang. Namun, tanpa pengawasan, api yang semula kecil justru membesar dan merambat ke area sekitar.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian sehingga memicu kebakaran lahan,” tambahnya.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo telah menginstruksikan jajaran Polres Kubu Raya untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tegas ini diambil mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi.(rob)