Hakim Agung MA Dinyatakan Bersalah Terbitkan Putusan Bodong Tanah Dahlan Iskan

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris saat menunjukan bukti-bukti baru di sidang gugatan PTUN Pontianak, Senin (2/3/2026) terkait kepemilikan tanah seluas 16.108 m2 di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya yang diklaim Dahlan Iskan. Foto: rob/berkatnewstv













