Pontianak, BerkatnewsTV. Untuk kesekian kalinya, kasus kepemilikan tanah yang diklaim oleh Dahlan Iskan di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Pihak Ahli Waris mendaftarkan kasus tersebut ke PTUN Pontianak dengan nomor perkara 32/G/2026/PTUN PTK.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rinova Heppyani Simanjuntak itu digelar pada Senin (23/2/2026).
Pihak ahli waris diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing M. Ali Makir, Ary Sakurianto, dan Eka Amirza. Sementara dari pihak Dahlan Iskan menghadirkan dua orang saksi, yakni Muhammad Taufik sebagai Saksi I dan Arko sebagai Saksi II.
Di persidangan, kedua belah pihak saling menunjukkan sejumlah dokumen dan alat bukti di hadapan majelis hakim.
Namun, Kuasa Hukum Ahli Waris, Ali Makir, mempertanyakan keabsahan surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 PK/TUN/2005 yang dinilai terdapat kejanggalan.
“Dalam surat putusan tidak ada tanda tangan pejabatnya sebagai keabsahan surat tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Ahli Waris Demo Tanah Diklaim Dahlan Iskan
- Aktivitas Pembangunan Ilegal di Tanah Sengketa Dahlan Iskan
Senada disampaikan Ary Sakurianto yang optimis terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimiliki kliennya.
“Kita sudah inkrah dan menang, apalagi yang dipersoalkan mereka,” tegasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penambahan pembuktian.
Dalam kasus ini ahli waris telah mengajukan beberapa kali gugatan lantaran tanah seluas lebih kurang 16.108 m2 tersebut telah diklaim oleh Dahlan Iskan karena saat proses AJB cacat hukum yang dilakukan H. Ali Lakana yang terjadi di sekitar tahun 1993.
Namun saat ini Dahlan Iskan telah menjadikan sertifikat tanah tersebut dari SHM menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan dibangun menjadi Living Plaza.
Sertifikat HGB dengan NIB. 14.14.000002003.0 itu diterbitkan pada tahun 2024 lalu yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya Erwin Rahman berdasarkan Keputusan Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2004 tanggal 6 Agustus 2024 dengan luasan 16.100 m2.
Dalam sertifikat HGB tersebut disebutkan HGB terdaftar atas nama pemegang hak yakni Dahlan Iskan yang berakhir hingga 27 Agustus 2054 atau 30 tahun kedepan.
Namun pada tanggal 9 September 2025, ahli waris mengajukan pembatalan HGB ke Kantor ATR/BPN Kubu Raya. (rob)













