loading=

Pengedar Sabu Ditangkap di Mess Karyawan Sawit

Pengedar Sabu Ditangkap di Mess Karyawan Sawit
Pengedar sabu berinisial JU (35) ditangkap Polsek Nanga Tayap setelah diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di mess karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap pada Rabu (19/11) sekira pukul 18.00 wib. Foto: tmB/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pengedar sabu berinisial JU (35) ditangkap Polsek Nanga Tayap setelah diketahui kerap melakukan transaksi narkoba.

JU ditangkap di mess karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap pada Rabu (19/11) sekira pukul 18.00 wib.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh perangkat desa, petugas mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 26 bungkus klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar 270.000 rupiah. ” ujar Kapolsek Nanga Tayap, IPTU Bagus, Selasa (25/11).

Baca Juga:

Ia menjelaskan kronologi awal diamankannya pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi di perumahan karyawan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari informasi ini, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JU di dalam kamar perumahan tersebut,” tambahnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ebm)