loading=

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Hendri CH Bangun Terhadap PWI dan Dewan Pers

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Hendri CH Bangun Terhadap PWI dan Dewan Pers
Kuasa Hukum tergugat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu pada Kamis (25/9/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Hendri CH Bangun terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang dan Sasongko Tedjo. Majelis hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard) lantaran dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil. Foto: tmB/berkatnewstv
Makam Juang Mandor Dijadikan Transaksi dan Pesta Sabu
Dua Hari Nelayan Mati Mesin di Tengah Laut
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Hendri CH Bangun Terhadap PWI dan Dewan Pers