Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Hendri CH Bangun Terhadap PWI dan Dewan Pers

Kuasa Hukum tergugat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu pada Kamis (25/9/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Hendri CH Bangun terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang dan Sasongko Tedjo. Majelis hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard) lantaran dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil. Foto: tmB/berkatnewstv















