Ricky Sandi, Buronan Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta

Ricky Sandi, Buronan Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta
Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar kembali memasuki babak baru. Kejati Kalbar berhasil menangkap satu orang tersangka baru yakni Ricky Sandi di Komplek Permata Hijau daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 wib. Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar kembali memasuki babak baru. Kejati Kalbar berhasil menangkap satu orang tersangka baru yakni Ricky Sandi.

Buronan Korupsi Tanah Kejati Kalbar ini ditangkap di rumahnya di Komplek Permata Hijau daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta pada Selasa (9/9) malam sekitar pukul 20.30 wib.

Dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar ini, Ricky Sandi berperan sebagai kuasa dari penjual. Ia dengan Paulus Andi Mursalim yang telah divonis 10 tahun ikut bersama-sama melakukan korupsi Rp39 miliar dari penjualan tanah tersebut.

“RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut / tidak hadir tanpa keterangan. Selanjutnya penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju.

Baca Juga:

Ia sebutkan ditangkapnya RS berkat Kerjasama Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI yang kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dengan bukti permulaan yang cukup. RS ditahan selama 20 ke depan mulai hari 10 September 2025 sampai dengan 29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak,” tambahnya.

Sebagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, proyek pengadaan tanah Bank Kalbar yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750.

Namun, berdasarkan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut yakni sebesar Rp39.866.378.750.

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar sebelumnya telah menahan empat orang yakni Paulus Andi Mursalim yang sudah divonis 10 tahun penjara. Kemudian tiga pejabat Bank Kalbar antara lain Direktur Umum (2015) Samsiar Ismail, Sudirman HMY sebagai Direktur Utama tahun 2015 dan M Faridhan sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015.(ebm)