Hutan Adat di Kalbar Baru 117 Ribu Hektare

Hutan Adat di Kalbar Baru 117 Ribu Hektare
Focus Group Discussion (FGD) pada Senin (11/8/2025) yang membahas tentang hutan adat di Kalbar bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menegaskan perlunya percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Barat.

Kepala BRWA Pusat, Kasmita Widodo, mengungkapkan bahwa saat ini luas hutan adat yang telah diakui di Kalimantan mencapai sekitar 117 ribu hektare. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi hutan adat di Kalbar yang mencapai 2,9 juta hektare.

“Kalau kita bandingkan, 117 ribu hektare itu masih angka yang kecil. Potensi hutan adat di Kalbar itu sekitar 80 persen dari total 2,9 juta hektare. Jadi sangat penting bagi kita untuk bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kementerian agar pengakuan hutan adat bisa diperluas,” ujar Kasmita saat Focus Group Discussion (FGD) pada Senin (11/8).

Ia menekankan bahwa tantangan terbesar dalam proses pengakuan hutan adat bukan terletak pada masyarakat adat, melainkan pada komitmen politik pemerintah daerah untuk menjalankan mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Tanpa kepemimpinan kepala daerah, walaupun ada panitia MHA (Masyarakat Hukum Adat) atau Perda, itu tidak akan bisa jalan. Kepemimpinan sangat penting,” tegasnya.

Baca Juga:

Selain kepemimpinan, Kasmita juga menyoroti kendala lain seperti keterbatasan anggaran dan perubahan struktur birokrasi. Menurutnya, ada daerah yang hanya mengalokasikan Rp15 juta per tahun untuk urusan hutan adat, jumlah yang jauh dari cukup.

“Efisiensi anggaran ini menghancurkan rencana kerja yang sudah kita diskusikan. Bagaimana mungkin urusan penting dan vital bisa berjalan dengan anggaran Rp15 juta setahun?” katanya.

Kasmita juga menjelaskan bahwa masyarakat adat telah menyiapkan peta wilayah dan data pendukung yang memadai untuk registrasi hutan adat. Namun, proses pengakuan sering terhambat di tingkat pemerintah daerah.

“Dari sisi masyarakat, kapasitas dan data sudah siap. Justru sekarang tantangannya ada di pemerintah daerah, baik yang sudah punya Perda maupun yang belum,” pungkasnya.

FGD yang digelar BRWA ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar-pihak dalam mendorong percepatan pengakuan hutan adat di Kalimantan Barat, mengingat peran pentingnya bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.(ebm)