Pontianak, BerkatnewsTV. Kendati Perda Kalbar Nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal telah memberikan kebebasan kepada masyarakat petani atau peladang membuka lahan dengan cara dibakar, namun tidak akan berlaku di UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebab dalam UU Nomor 32 tahun 2009 telah jelas dan tegas menyatakan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Karenanya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan masyarakat Kalbar agar mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melarang pembakaran lahan saat musim kemarau.
Sebab Perda Nomor 1 tahun 2022 yang memperbolehkan pembukaan lahan maksimal 2 hektare tidak bisa dijadikan alasan jika bertentangan dengan undang-undang nasional.
“Tapi kalau dilakukan musim ini, meskipun ada peraturan daerah yang melindunginya, kami akan menggunakan Undang-Undang 32 kepadanya. Masih kita kenakan pidana,” tegasnya usai meninjau karhutla di Kalbar pada Jumat (1/8).
Baca Juga:
Hanif sebutkan bukan pihaknya tidak menghargai kearifan lokal yang memperbolehkan pembukaan lahan lewat perda. Namun dalam kondisi puncak kemarau seperti sekarang setidaknya membuka lahan tidak dengan cara membakar.
“Saya bukan tidak menghargai Perda, tapi Undang-Undang di atas Perda. Kepada masyarakat Kalbar, ini puncak kemarau sehingga tidak diperkenankan melakukan pembakaran lahan meskipun hanya dua hektare. Tolong diperhatikan kami akan melakukan langkah-langkah tegas,” terangnya.
Apalagi ia sebutkan BMKG menyatakan Kalbar sedang berada di puncak musim kemarau dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus. Maka, tidak ada pembakaran.
Untuk itu Hanif meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemagaran, pemalangan, dan penandaan kawasan rawan Karhutla sebagai langkah pencegahan. Pendekatan penegakan hukum berbasis strict liability akan diberlakukan terhadap pemilik konsesi di lokasi Karhutla, tanpa melihat unsur kesengajaan.
Apalagi ia melihat kerusakan ekosistem gambut yang sudah sangat parah di Kalbar. Dari total 2,7 juta hektare lahan gambut, sebagian besar telah dikeringkan oleh kanal-kanal buatan, yang jika diakumulasi secara nasional panjangnya mencapai lebih dari 300 ribu kilometer.
“Gambut yang sudah kering itu tidak bisa kembali menyerap air. Sekali kering, dia akan terus jadi bahan bakar potensial,” jelasnya.(rob)