Pontianak, BerkatnewsTV. Ombudsman RI memberikan nilai pelayanan publik Pontianak 94,96. Nilai tersebut merupakan tertinggi di Kalbar.
Sementara untuk tingkat nasional, Pontianak peringkat ke-27 dengan opini Kualitas Tertinggi dan masuk dalam Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik.
Nilai pelayanan publik tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 91,16 dalam kategori dan zona yang sama.
Pj wali kota Pontianak, Edi Suryanto menilai capaian ini merupakan bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kita terus berupaya memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan serta murah bagi warga, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Ombudsman,” ujarnya, Jumat (15/11).
Baca Juga:
Edi menyebutkan keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya kolektif seluruh OPD yang berkomitmen untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik.
“Kita menyadari masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki, dan pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan mencapai standar yang lebih tinggi lagi di masa mendatang,” pungkasnya.
Dengan perolehan skor 94,96, Kota Pontianak mempertahankan posisinya dalam kategori A dan Zona Hijau. Artinya, pelayanan publik di kota ini telah memenuhi standar tertinggi yang ditetapkan Ombudsman.
Hal ini pula menunjukkan Kota Pontianak konsisten dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan layanan publik yang ramah, cepat, murah dan profesional kepada masyarakat.
“Ini juga merupakan salah satu tolok ukur bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan publik, dan Kota Pontianak berhasil menunjukkan tren peningkatan yang positif dari tahun ke tahun,” pungkasnya.(ebm)