Sanggau, BerkatnewsTV. Setiap tim pasangan calon wajib mengetahui berbagai pelanggaran pilkada yang tidak boleh dilanggar.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesain Sengeketa Bawaslu Sanggau, Jokomulyo Hari Setiawan menjelaskan bahwa Bawaslu harus memberikan sosialisasi terkait produk hukum yang diterbitkan Bawaslu maupun non Bawaslu kepada masyarakat.
“Banyak hal baik itu produk hukum Perbawaslu maupun undang-undang terkait pelanggaran yang harus diketahui oleh masyarakat,” tegasnya saat sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di pilkada, Selasa (8/10).
Joko mengajak seluruh masyarakat Sanggau untuk membantu tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pilkada. Salah satunya dengan melaporkan temuan atau peristiwa yang bersifat pelanggaran.
Baca Juga:
“Melalui sosialisasi ini, baik itu penanganan pelanggaran, sengketa proses, masyarakat harus tahu. Tujuannya apa, agar Bawaslu bisa melakukan pencegahan awal jangan sampai sengketa sebelum masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Nah, itulah pentingnya informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” jelasnya.
Ia sebutkan melalui sosialisasi ini juga, masyarakat akan mendapatkan informasi yang utuh mana yang boleh dan mana yang tidak boleh selama pilkada berlangsung.
“Harapan kami sosialisasi ini mampu menurunkan angka pelanggaran, terutama pasangan calon beserta tim suksesnya untuk lebih berhati-hati selama pilkada,” harapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sanggau, Septiana Ika Kristia menyampaikan, sosialisasi ini menjadi penting dilaksanakan agar masyarakat memahami produk hukum yang diterbitkan Bawaslu dan juga non Bawaslu khususnya terkait pelanggaran.(pek)