Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau menahan seorang oknum PNS pejabat fungsional bidang perdagangan di Disperindagkop Sanggau berinsial GL.
GL ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam dugaan korupsi pembayaran TERA/TERA ulang tahun anggaran 2020-2023.
“GL ini adalah Penera di Dinas Perindagkop dan UM Sanggau yang juga Pejabat fungsional bidang perdagangan Disperindagkop dan UM Sanggau,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto dalam siaran persnya yang diterima Senin (5/8).
Dalam kasus ini perusahaan/pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan. Hal ini bertujuan untuk dilakukan TERA/TERA ulang ke Disperindagkop dan UM Sanggau melalui tersangka GL yang merupakan petugas TERA atau melalui vendor (pihak ketiga)
Dimana dalam uji TERA/TERA ulang oleh petugas penera sebelum melakukan TERA/TERA ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP.
Baca Juga:
Akan tetapi, dalam melakukan pembayaran retribusi TERA/TERA ulang perusahaan/pemilik alat UTTP tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar. Serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan TERA/TERA ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL. Atau pembayaran dilakukan di tempat lokasi pada saat sudah dilakukan TERA/TERA ulang secara tunai.
“Penarikan retribusi TERA/TERA ulang milik perusahaan/pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau,” terangnya.
Adi menambahkan, dalam kurun waktu dari tahun 2020 – 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4.477.773.500, dengan rincian tahun 2020 Rp843.504.000, tahun 2021 Rp1.117.616.000, tahun 2022 Rp1.744.654.500, dan tahun 2023 Rp771.999.000.
Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 – 2023 yaitu sebesar Rp362.377.508. Dengan rincian tahun 2020 Rp44.324.000, tahun 2021 R136.060.000, tahun 2022 Rp99.073.168, dan tahun 2023 Rp82.920.340.
Oknum PNS Disperindagkop Sanggau itu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Terhadap tersangka GL sudah kami lakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau,” pungkasnya.(pek)