TKD Prabowo – Gibran Minta Maaf Salah Pemasangan APK

APK Prabowo - Gibran yang dipasang di bahu Jalan Arteri Supadio dinilai telah melanggar aturan. TKD Kubu Raya Prabowo - Gibran pun menyatakan permintaan maaf atas kesalahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio, Jumat (19/1)
APK Prabowo - Gibran yang dipasang di bahu Jalan Arteri Supadio dinilai telah melanggar aturan. TKD Kubu Raya Prabowo - Gibran pun menyatakan permintaan maaf atas kesalahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio, Jumat (19/1). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. TKD Kubu Raya Prabowo – Gibran menyatakan permintaan maaf atas kesalahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung Rusman Ali selaku Ketua TKD Kubu Raya Prabowo – Gibran.

“Insyaallah akan kami perbaiki dan saya selaku TKD Kubu Raya mohon maaf,” katanya saat dihubungi berkatnewstv.com, Jumat (19/1) sore.

Rusman Ali mengakui pihaknya telah memberikan arahan kepada tim yang bertugas melakukan pemasangan APK di lapangan. Namun, ternyata masih ada yang belum mengerti tentang kesepakatan yang telah dibuat.

“Kawan-kawan yang masang sudah diarahkan, kemungkinan ade yang kurang mengerti kesepakatan antara Panwaslu dan partai pendukung paslon pilpres,” terang Bupati Kubu Raya periode 2013 – 2018 ini.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar – Mahfud melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) Prabowo – Gibran ke Bawaslu Kubu Raya.

TPD Ganjar – Mahfud menilai puluhan APK Prabowo – Gibran telah melanggar aturan lantaran dipasang di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio di Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:

Pemasangan puluhan APK Prabowo – Gibran di sepanjang Jalan Arteri Supadio itu untuk menyambut kedatangan calon presiden Prabowo Subianto yang akan kampanye di Kalbar tepatnya di Kubu Raya pada Sabtu (20/1) besok.

Sementara itu Bawaslu menyatakan pada masa kampanye APK diperkenankan dipasang di Jalan Arteri Supadio namun yang berbentuk izin seperti papan bilboard maupun izin dengan pemilik lahan privat.

“Sesuai dengan Pasal 36 ayat 6 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Jadi saya kira yang ditertibkan itu yang dibahu jalan terindikasi mengganggu fasilitas umum,” jelas Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, Jumat (19/1).

Bawaslu, katanya sudah menentukan titik-titik pemasangan APK. Kendati masih ada pelanggaran pihaknya akan menggeser dengan ketentuan yang sudah digariskan oleh Bawaslu.

“Nah ini yang diupayakan dengan bersama-sama tim 02 dalam mendorong kepatuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Encep menilai indikasi pelanggaran setelah dua hari terakhir. Kembali marak pemasangan APK yang mengganggu fasilitas umum. Sehingga menimbulkan reaksi masyarakat untuk permohonan penertiban.

“Itu memang kewajiban kami untuk melakukan komunikasi bahkan penindakan,” tegasnya.(rob/dian)