Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setelah dipastikan Pilkades serentak di Kubu Raya bulan Oktober, maka seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) diharuskan menetapkan calon kepala desa (kades) di minggu ini.
Penetapan calon kades sebelumnya menjadi permasalahan di sejumlah desa lantaran jadwal yang mestinya di bulan awal Agustus terpaksa harus ditunda.
Penundaan itu dikarenakan masih belum ada kepastian pelaksanaan pilkades seiring revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 yang masih digodok pemerintah bersama DPR RI.
Baca Juga:
- Sah, Pilkades Serentak di Kubu Raya Bulan Oktober
- 24 Desa Ikuti Pilkades Serentak. Berikut Tahapannya
Namun, Pemkab Kubu Raya telah memastikan pelaksanaan pilkades tetap dilaksanakan yakni di bulan Oktober 2023. Sehingga tahapan penetapan calon kades sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya minggu ini.
“Dalam minggu ini, PPKD diwajibkan telah menetapkan bakal calon (balon) menjadi calon kades,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Jakariansyah usai rakor pilkades serentak, Senin (28/8).
Penetapan calon kades ini untuk mengetahui jumlah total calon kades yang akan mengikuti tes tertulis nantinya yang rencananya diperkirakan dilaksanakan bulan September.
“Apabila PPKD menetapkan calon kades berjumlah lebih dari lima orang, maka akan mengikuti tes tertulis untuk menentukan lima orang calon kades,” terangnya.
Tahapan penting lainnya yang harus dilakukan oleh PPKD dalam waktu segera ini adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara (PDS0 menjadi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).(dian)