Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi mengamankan HY (25) seorang warga Pontianak lantaran telah gelapkan uang perusahaan sebesar Rp453 juta.
HY sebagai seorang kolektor di PT Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp453.086.739,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (6/7).
Baca Juga:
Kasus ini terungkap berawal dari pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Tercatat adanya ketidak sesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.
Kecurigaan pun tertuju kepada HY yang tidak menyetor tagihan dari customer. Ia pun diamankan Satreskrim Polsek Sui Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi Kelurahan Sui Bangkong Kecamatan Pontianak Kota beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan pada Selasa (4/7) siang.
“Kepada penyidik HY mengakui perbuatannya. Uang itu digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.(tmB)