Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pria warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan berinisial AR (40) terpaksa harus meringkuk di hotel prodeo. Ia diamankan polisi lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap pacar berinisial BS (31) di rumahnya.
Motif pelaku karena kesal menuding pacarnya berselingkuh. Namun akhirnya ia berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya sendiri.
“Dari keterangan korban bahwa dirinya dianiaya pada hari Selasa 16 Mei 2023 malam dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas ke arah paha kanan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin Kamis (18/05)
Baca Juga:
- Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Mati Pedofilia
- Oknum Pengurus LSM Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Tidak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat.
Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang pada Rabu 17 Mei 2023.
“Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” tuturnya.
Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung mengamankan pelaku di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, magiccom dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(naf)